ThePhrase.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini berlaku mulai 17 Juli 2022. Isinya setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib booster atau jika tidak harus menyertakan hasil tes PCR negatif. Ada pengecualian dalam penerapan aturan ini, apa saja?
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, Ketua Satgas Covid-19.
Ilustrasi tes PCR di bandara (Foto: Kompas)
Setiap pelaku perjalanan harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan kendaraan pribadi maupun umum, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Setiap PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara jika belum mendapat booster,
wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN juga bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Namun, aturan PPDN ini berbeda bagi yang berusia 6-17 tahun, hanya wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Anak usia di bawah 6 tahun juga dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Foto: Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 (freepik.com photo by tirachardz)
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Pengecualian juga diberikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto. [fa]