trending

Mulai 18 Juni 2026, Kreator Konten Wajib Punya NIB: Pahami Penjelasan dan Aturannya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jun 18, 2026
Ilustrasi: Kreator konten. (Foto: Pexels/Anna Shvets)
Ilustrasi: Kreator konten. (Foto: Pexels/Anna Shvets)

ThePhrase.id - Content creator (kreator konten) yang memperoleh penghasilan melalui platform media sosial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi YouTuber, TikToker, selebgram, influencer, podcaster, hingga agensi kreator yang menjalankan aktivitas usaha dan menghasilkan pendapatan dari platform digital.

Ketentuan tersebut muncul setelah Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang disahkan pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pelaku usaha yang terdampak diberikan waktu penyesuaian selama enam bulan sejak pengesahan, tepatnya hingga 17 Juni 2026.

Regulasi terbaru ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan sistem perizinan yang terus berkembang, serta meningkatkan profesionalisme industri kreator konten.

Meski demikian, aturan ini juga menimbulkan pertanyaan publik soal potensi bertambahnya beban administratif bagi pelaku usaha digital.

Wajib Punya NIB

Sebagaimana berakhirnya waktu penyesuaian, maka mulai Kamis, 18 Juni 2026, para kreator konten yang menjalankan kegiatan usaha diwajibkan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki NIB.

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nomor ini berfungsi sebagai bukti registrasi usaha dan menjadi syarat dasar dalam pelaksanaan kegiatan usaha secara legal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa proses penerbitan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara online melalui OSS. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui portal OSS.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Mendag Busan dalam keterangannya.

Setiap pelaku usaha hanya dapat memiliki satu NIB.

Kode KBLI yang Relevan bagi Kreator Konte

1. KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Video

Kode ini mencakup kegiatan pembuatan dan produksi video untuk berbagai kebutuhan, termasuk konten yang dipublikasikan melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram Reels, dan layanan video lainnya.

2. KBLI 73100 – Periklanan

Kategori ini meliputi kegiatan periklanan, mulai dari perencanaan kampanye, pembuatan materi promosi, hingga penayangan iklan.

3. KBLI 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL

Kode ini dapat digunakan untuk aktivitas profesional yang belum tercakup dalam klasifikasi lainnya. Dalam industri kreator konten, kategori tersebut dapat diterapkan pada usaha manajemen talenta, agensi influencer, maupun pihak yang berperan sebagai penghubung antara kreator dan brand.

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki NIB

Pemerintah menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan berusaha, termasuk jika tidak memiliki NIB.

Mengacu pada Pasal 364 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  1. Peringatan bertahap;
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. Denda administratif;
  4. Daya paksa polisional;
  5. Pencabutan berbagai bentuk perizinan seperti lisensi, izin usaha, hingga NIB.

Adapun seluruh proses pengawasan dan penegakan sanksi dilakukan melalui sistem OSS oleh instansi yang berwenang dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan keadilan. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic