ThePhrase.id - Mencegah praktik ‘gali lubang tutup lubang’ pada masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Surat Edaran ini menetapkan beberapa ketentuan yang mencakup batasan peminjaman, di mana masyarakat hanya diperbolehkan untuk melakukan pinjaman online (pinjol) maksimal di tiga platform.
"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau platform nya makin banyak, dikasih kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, dilansir dari detik.com.
Selain pembatasan jumlah platform pinjol, OJK juga membatasi jumlah nominal uang yang dapat dipinjam oleh masyarakat. Sesuai dengan SEOJK 19/SEOJK.05/2023, masyarakat atau penerima dana hanya diizinkan meminjam uang hingga maksimal 50 persen dari gaji mulai tahun 2024. Pendapatan masyarakat akan diperoleh dari data pendapatan yang dilaporkan saat meminjam dana di platform pinjol.
Namun, batas persentase nominal yang dapat dipinjam akan semakin berkurang dalam beberapa tahun mendatang. Berikut rincian batas pinjam uang di pinjol:
Agusman percaya bahwa aturan ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat saat meminjam dana dari pinjol. Lebih lanjut, kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah praktik memberikan dana secara berlebihan dari pihak penyelenggara kepada para peminjam.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur etika penagihan yang perlu dilakukan baik oleh penyelenggara pinjol maupun pihak lain. Beberapa etika penagihan yang harus diikuti sesuai dengan SEOJK 19/SEOJK.05/2023 termasuk:
[nadira]