trending

Mulai 2024 Masyarakat Dibatasi Pinjol Maksimal 50 Persen Gaji dan di 3 Aplikasi

Penulis Nadira Sekar
Nov 15, 2023
Foto: Ilustrasi Pinjaman Online (freepik.com photo by rawpixel.com)
Foto: Ilustrasi Pinjaman Online (freepik.com photo by rawpixel.com)

ThePhrase.id - Mencegah praktik ‘gali lubang tutup lubang’ pada masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Surat Edaran ini menetapkan beberapa ketentuan yang mencakup batasan peminjaman, di mana masyarakat hanya diperbolehkan untuk melakukan pinjaman online (pinjol) maksimal di tiga platform. 

"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau platform nya makin banyak, dikasih kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, dilansir dari detik.com.

Selain pembatasan jumlah platform pinjol, OJK juga membatasi jumlah nominal uang yang dapat dipinjam oleh masyarakat. Sesuai dengan SEOJK 19/SEOJK.05/2023, masyarakat atau penerima dana hanya diizinkan meminjam uang hingga maksimal 50 persen dari gaji mulai tahun 2024. Pendapatan masyarakat akan diperoleh dari data pendapatan yang dilaporkan saat meminjam dana di platform pinjol.

Namun, batas persentase nominal yang dapat dipinjam akan semakin berkurang dalam beberapa tahun mendatang. Berikut rincian batas pinjam uang di pinjol:

  • 50 persen pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan (2024).
  • 40 persen pada tahun kedua setelah SEOJK ditetapkan (2025).
  • 30 persen pada tahun ketiga setelah SEOJK ditetapkan (2026).

Agusman percaya bahwa aturan ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat saat meminjam dana dari pinjol. Lebih lanjut, kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah praktik memberikan dana secara berlebihan dari pihak penyelenggara kepada para peminjam.

Etika Penagihan Pinjol

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur etika penagihan yang perlu dilakukan baik oleh penyelenggara pinjol maupun pihak lain. Beberapa etika penagihan yang harus diikuti sesuai dengan SEOJK 19/SEOJK.05/2023 termasuk:

  • Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak lain yang bermitra dengan pinjol, yang dilengkapi dengan foto diri.
  • Tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan penerima dana.
  • Tidak diperkenankan melakukan tekanan secara fisik atau verbal.
  • Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
  • Penagihan hanya diperbolehkan kepada penerima dana.
  • Penagihan melalui sarana komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di alamat penerima dana, atau domisili penerima dana.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  • Penagihan di luar tempat dan waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana.

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic