ThePhrase.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2025.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa penggantian nomor SIM dengan NIK merupakan bagian dari program data tunggal atau single data yang digagas pemerintah.
"Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Yusri menjelaskan bahwa sistem NIK yang berlaku saat ini sudah baik karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, termasuk bayi yang baru lahir. Pihaknya berharap data SIM akan serupa dengan NIK, sehingga menjadi satu data yang terintegrasi.
Menurutnya, kebijakan data tunggal akan mempermudah proses pendataan seseorang dan pencarian data lainnya seperti BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Selain itu, penggantian nomor SIM dengan NIK juga merupakan langkah antisipasi untuk mencegah duplikasi SIM.
Yusri juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memaksa warga untuk membuat SIM di domisili sesuai KTP. Pembuatan SIM bisa dilakukan di mana saja selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Apalagi, SIM yang berlaku saat ini sudah berskala nasional dan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa kebijakan ini baru mulai berlaku tahun depan dan akan diterapkan secara bertahap. Penggantian SIM yang mencantumkan NIK juga hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru. [nadira]