trending

Mulai 5 Juni, Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Upah, Ini Syaratnya

Penulis Rangga Bijak Aditya
May 26, 2025
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram/airlanggahartarto_official)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram/airlanggahartarto_official)

ThePhrase.id - Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja pada bulan Juni 2025. Program ini akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa besaran BSU kali ini tidak sebesar yang diberikan pada masa pandemi, pada tahun 2022 yang lalu.

“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil,” ujar Airlangga dalam keterangannya pada Minggu (25/5), dikutip Kompas.

Ia menambahkan bahwa pendanaan untuk program ini telah masuk dalam APBN 2025 dan pemerintah sedang menyelesaikan proses finalisasi teknis.

“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, BSU sempat disalurkan pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja yang terdampak. Saat itu, besaran bantuan mencapai Rp600.000.

Namun, pada peluncuran BSU kali ini, nilai bantuan yang diberikan telah dipastikan lebih rendah dibandingkan nilai BSU di masa pandemi lalu.

Pemerintah berjanji akan segera mengumumkan mekanisme penyaluran bantuan ini dalam waktu dekat, termasuk kriteria penerima serta jadwal pencairan.

Dilansir lama resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU akan disalurkan bersamaan dengan lima stimulus atau insentif eknomoni lainnya pada 5 Juni 2025 mendatang.

Adapun insentif lainnya yakni diskon transportasi, potongan tarif tol, diskon tarif listrik, tambahan alokasi bantuan sosial (bansos), dan perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Berikut syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

(Rangg)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic