trending

Mulai Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya akan Terima Sampah Residu

Penulis Nadira Sekar
May 13, 2026
Foto: Bantargebang (beritajakarta.id/Andri Widiyanto)
Foto: Bantargebang (beritajakarta.id/Andri Widiyanto)

ThePhrase.id - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.

Menteri Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menyiapkan peta jalan penghentian praktik open dumping di TPST Bantargebang. Salah satu upaya yang dilakukan ialah memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumbernya.

“Ini langkah besar yang harus didukung bersama. Peradaban sebuah bangsa juga ditentukan dari bagaimana kita memperlakukan sampah,” kata Jumhur dalam keterangannya dilansir dari Antara.

Menurutnya, fasilitas pemilahan sampah yang telah disiapkan Pemprov DKI perlu dimanfaatkan secara konsisten agar budaya memilah sampah dapat menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat. Ia juga menilai Jakarta berpotensi menjadi pelopor gerakan pemilahan sampah nasional yang dapat dicontoh daerah lain di Indonesia.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Jakarta didorong membangun budaya pilah sampah mulai dari rumah tangga, kawasan perkantoran, hingga pusat usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan sebagian besar sampah sebenarnya dapat diselesaikan sejak dari hulu apabila masyarakat terbiasa memilah sampah dari sumbernya.

“Dengan begitu, hanya sedikit residu yang perlu diproses di fasilitas pengolahan akhir,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Aturan yang mulai berlaku pada 10 Mei 2026 itu mewajibkan warga memilah sampah ke dalam empat kategori, yaitu organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut diterapkan karena kapasitas TPST Bantargebang semakin terbatas.

"Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah. Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola seperti kemarin," jelas Pramono, dikutip dari Antara.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menargetkan setiap RW memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri melalui pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) dan Bank Sampah Unit aktif di lingkungan masing-masing. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic