trending

Mulai Januari 2027! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Transjakarta, MRT hingga LRT Bagi Para Pencari Kerja

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 23, 2026
Para pencari kerja di Jakarta bisa menggunakan transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 1 Januari 2027. (Foto: jakartamrt.co.id)
Para pencari kerja di Jakarta bisa menggunakan transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 1 Januari 2027. (Foto: jakartamrt.co.id)

ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027, mencakup TransJakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta.

Kebijakan ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat membuka acara Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di SMESCO, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10). 

Dalam pernyataannya, Pramono mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membantu meringankan biaya transportasi masyarakat yang sedang berjuang untuk mendapatkan pekerjaan.

“Per 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono, dikutip Antaranews. 

Menurut Pramono, mencari pekerjaan membutuhkan mobilitas tinggi karena pelamar harus mendatangi berbagai lokasi untuk mengajukan lamaran, mengikuti seleksi, hingga menjalani wawancara.

Oleh karena itu, pembebasan tarif transportasi diharapkan dapat mengurangi pengeluaran selama proses pencarian kerja.

“Saya membayangkan siapa pun di ruangan ini, di tempat ini, pasti pernah mencari kerja, naik turun transportasi publik yang ada di Jakarta, dan untuk itu, secara khusus kami akan menggratiskan siapa pun yang mencari kerja di Jakarta,” imbuhnya. 

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menambah jumlah kelompok penerima manfaat transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Pencari kerja akan menjadi salah satu kelompok penerima baru dan memperoleh kartu khusus.

Pramono menegaskan, fasilitas ini diprioritaskan bagi masyarakat yang belum pernah bekerja dan sedang mencari pekerjaan.

Sementara itu, orang yang sudah bekerja tetapi ingin berpindah pekerjaan tidak termasuk dalam prioritas penerima kartu tersebut. Adapun persyaratan dan mekanisme penerbitan kartu akan diatur lebih lanjut. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic