trending

Muncul Sejak 2020, Hacker Bjorka Akhirnya Ditangkap: Pria 22 Tahun Asal Sulawesi Utara

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 03, 2025
Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (02/10/25)  terkait penangkapan hacker Bjorka. (Foto: Tangkapan layar YouTube/Polda Metro Jaya)
Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (02/10/25) terkait penangkapan hacker Bjorka. (Foto: Tangkapan layar YouTube/Polda Metro Jaya)

ThePhrase.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang hacker (peretas) yang sejak tahun 2020 dikenal dengan nama “Bjorka”.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (2/10) di Jakarta, Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan seorang pria berinisial WFT berusia 22 tahun, pemilik akun X dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, telah diamankan pada Selasa (23/9) lalu di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

“Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,” ujar dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Februari 2025 oleh salah satu bank swasta di Indonesia, yang merasa dirugikan akibat unggahan yang menampilkan informasi nasabah.

Bjorka diduga melakukan kasus tindak pidana akses ilegal dan manipulasi data, yang dilakukan dengan menyebarkan tampilan seolah-olah merupakan data otentik nasabah dari bank tersebut.

“Pelaku ini dengan menggunakan akun X (dulu Twitter) mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta, mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut, dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” jelas Fian.

Motif Pemerasan, Aktif Meretas Sejak 2020

Muncul Sejak 2020  Hacker Bjorka Akhirnya Ditangkap  Pria 22 Tahun Asal Sulawesi Utara
Foto yang kerap digunakan Bjorka ketika muncul di media sosial. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan penyelidikan, motif tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap pihak bank melalui unggahan tersebut. Tim Siber Polda Metro Jaya segera melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu tablet, dua SIM card, dan satu diska lepas (flash disk) yang berisi 28 alamat email milik tersangka.

“Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT,” tandas Fian.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WFT telah aktif di media sosial sejak tahun 2020 dan mengaku sebagai sosok yang menggunakan nama samaran “Bjorka”.

Kerugian Bank dan Ancaman Pidana

Fian menjelaskan bahwa tindakan WFT atau Bjorka tidak hanya merugikan secara teknis, tetapi juga berdampak pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan perbankan.

“Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut,” imbuh Fian.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar,” pungkasnya. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic