religion

Muslim Non Saudi Kini Dapat Memiliki Properti di Mekkah dan Madinah

Penulis Zuhri Ibrahim
Jul 01, 2026
Kepemilikan properti oleh warga non-Saudi dibolehkan pada zona yang telah ditentukan (foto: the Islamic Information)
Kepemilikan properti oleh warga non-Saudi dibolehkan pada zona yang telah ditentukan (foto: the Islamic Information)

ThePhrase.id - Selama beberapa generasi, Muslim non-Saudi yang mengunjungi Mekkah dan Madinah hanya dapat menyewa tetapi tidak pernah bisa memiliki properti di dua kota suci tersebut. Undang-undang properti Arab Saudi sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2000, melarang warga non-Saudi untuk membeli properti dengan pengecualian terbatas, yaitu hanya untuk warisan atau wakaf keagamaan. Namun, dengan Undang-Undang baru ini, telah mengatasi hambatan tersebut.

Kabinet Saudi yang dipimpin oleh Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdul Aziz, pada hari Jumat, 23 Juni 2026 (27 Dzulhijjah 1448H), telah menyetujui peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kepemilikan Properti dan zona geografis untuk memungkinkan kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing di Dua Kota Suci, Mekkah al Mukarramah dan Madinah al Munawwarah, dilansir dari ummid.com (1/7/2026).

Di hari yang sama, Otoritas Umum Real Estate Arab Saudi (REGA) membuka portal Saudi Properties yang merupakan satu-satunya platform digital resmi aplikasi kepemilikan properti untuk warga negara asing.

Siapa yang Dapat Membeli

Sesuai dengan undang-undang Saudi yang baru disahkan tentang kepemilikan properti, setiap warga negara asing kini berhak untuk membeli dan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi. Namun, pengecualian berlaku di 2 Kota Suci (Mekkah dan Madinah), pembelian dan kepemilikan properti hanya dibolehkan untuk Muslim.

Hanya Muslim. Non-Muslim tetap sepenuhnya dilarang memasuki atau memiliki properti di Mekkah dan Madinah. Individu Muslim dari negara mana pun, baik yang berdomisili di Arab Saudi maupun yang tinggal di luar negeri, kini berhak untuk membeli properti hak milik di dalam zona yang telah disetujui Undang-Undang.

Zona Kepemilikan Dibatasi 

Warga negara asing Muslim dapat membeli properti hak milik di wilayah paling diminati umat Islam yakni Mekkah dan Madinah, meskipun hanya di zona yang telah disetujui. Kepemilikan tidak diperbolehkan di seluruh kota, pembeli harus membeli di dalam zona yang ditetapkan REGA yang terletak di dekat 2 masjid suci.

Di Mekkah, zona yang diperbolehkan adalah: wilayah Jabal Omar, Abraj Mekkah, Al-Manar, Burj Ajyad, Gerbang Raja Salman, Desa Tilal, Dhakhir Mekkah, Dahiyat Sumou, Masar, dan Zona Mekkah 1 dan 2.

Di Madinah, zona yang disetujui adalah: wilayah Ruaa Al-Madinah, Pusat Kota Madinah, Diyar Al-Maqar, Al-Ghurra, Al-Mahwa, Darat Al-Hijra, Madinah Zona 1 dan 2.

Selain itu, kepemilikan tanah dan properti oleh warga negara asing di zona militer, daerah perbatasan, dan distrik-distrik tertentu yang dikendalikan oleh negara adalah dilarang.

Bagaimana Cara Membeli Properti di Arab Saudi?

Warga negara asing yang berminat membeli properti di Arab Saudi, dan Muslim yang ingin memiliki tanah di Mekkah dan Madinah, dapat mengajukan permohonan melalui "Properti Saudi" (saudiproperties.rega.gov.sa), portal khusus yang diluncurkan untuk tujuan tersebut.

Adapun warga Saudi, mengajukan permohonan langsung menggunakan nomor Iqama (KTP) mereka, dengan pengecekan kelayakan yang dilakukan melalui proses digital otomatis, sedangkan pembeli dari luar Arab Saudi harus terlebih dahulu memperoleh kartu identitas digital dari kedutaan atau konsulat Saudi di negara masing-masing sebelum mengirimkan permohonan secara online.

Sedangkan warga negara non-Saudi namun bertempat tinggal di Kerajaan dapat mengajukan permohonan langsung melalui portal "Properti Saudi" menggunakan nomor izin tinggal mereka, dengan verifikasi otomatis persyaratan kelayakan dan penyelesaian prosedur melalui proses yang sepenuhnya digital.

Baik individu maupun perusahaan asing yang terdaftar secara hukum dan berlisensi untuk beroperasi di Arab Saudi dapat memiliki properti yang diperlukan untuk kegiatan perusahaan mereka, termasuk gudang, kantor, pabrik, dan lain-lain.

Warga negara asing juga dapat memiliki properti hunian, komersial, dan pertanian di zona investasi yang telah ditentukan, termasuk proyek-proyek besar seperti Qiddiya, New Murabba, Diriyah Gate, dan King Abdullah Financial District (KAFD).

Peraturan ini dirancang untuk meningkatkan daya tarik investasi, meningkatkan efisiensi pasar properti, dan memajukan tujuan strategis Visi Saudi 2030. (Z. Ibrahim)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic