trending

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sebut Penetapan Tersangkanya Tidak Sah

Penulis M. Hafid
Sep 23, 2025
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto: inp.polri.go.id
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto: inp.polri.go.id

ThePhrase.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Hana Pertiwi selaku kuasa hukum Nadiem.

Pihak Nadiem tidak terima atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung. Bahkan penetapan tersangka tersebut dianggap tidak sah.

Alasannya karena yang berwenang untuk menghitung dugaan kerugian dalam kasus pengadaan Chromebook hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP).

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujarnya. “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejagung pada Kamis (4/9) lalu.

Kejagung menyebut kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS. Kebijakan itu dianggap merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Dalam kasus tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic