trending

Nadiem Siap Hadapi Tuntutan, Berharap Dibebaskan dari Dakwaan

Penulis M. Hafid
May 13, 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

ThePhrase.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

Nadiem mengaku siap menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook. Dia menyebut sudah menyiapkan mental atas tuntutan dari majelis hakim.

"Harapan saya tuntutat bebas karena sudah sangat jelas fakta persidangan," kata Nadiem menjelang sidang tuntutan.

Nadiem juga menantikan dari semua fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan hakim atau tidak.

"Apakah nanti fakta persidangan akan menjadi baisi tuntutan atau dihiraukan dan diabaikan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Pasalnya, jaksa menilai laptop Chromebook maupun CDM tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic