e-biz

Naik Jadi 12%, Begini Cara Hitung PPN Tahun 2025!

Penulis Firda Ayu
Feb 05, 2025
(Foto: by rawpixel.com on Freepik)
(Foto: by rawpixel.com on Freepik)

ThePhrase.id - Mulai 1 Januari 2025, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Salah satu perubahannya adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang berlaku untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah.

Kenaikan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Naik menjadi 12%, tak sedikit masyarakat yang kebingungan mengenai cara perhitungan PPN di tahun 2025. Lantas bagaimana cara menghitung tarif PPN 2025 menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Tarif PPN 2025 dan Dasar Pengenaan Pajak

Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, meskipun tarif PPN ditetapkan sebesar 12%, dasar pengenaan pajaknya hanya 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, masyarakat tetap merasakan beban pajak yang setara dengan tarif PPN 11% sebelumnya.

Sebaliknya, untuk barang dan jasa mewah, tarif PPN dihitung penuh sebesar 12% dari harga jual atau nilai impor.

Berikut adalah ketentuan penghitungan PPN berdasarkan jenis barang dan jasa:

Barang Mewah

  • Impor: PPN dihitung 12% dari nilai impor.
  • Penyerahan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak):
    • Hingga 31 Januari 2025: PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 harga jual.
    • Mulai 1 Februari 2025: 12% dari harga jual penuh.
  • Ekspor: Tarif PPN tetap 0%.

Barang Non-Mewah, Jasa, dan Barang Tidak Berwujud

PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantian. Untuk ekspor, tarif tetap 0%.

Contoh Perhitungan PPN 2025

Barang Mewah

Penyerahan kendaraan bermotor dengan harga jual Rp600.000.000 pada Januari 2025. 

  • Hingga 31 Januari 2025 → PPN: 12% x (11/12 x Rp600.000.000) = Rp66.000.000
  • Mulai 1 Februari 2025 → PPN: 12% x Rp600.000.000 = Rp72.000.000

Barang Non-Mewah

  • Penyerahan komputer dengan harga jual Rp12.000.000.
  • PPN = 12% x (11/12 x Rp12.000.000) = Rp1.320.000

Dengan metode ini, meskipun tarif naik menjadi 12%, beban pajak tetap setara dengan tarif 11% sebelumnya untuk barang non-mewah.

Dasar hukum perhitungan di atas merujuk pada pasal 5 ayat (1) dan pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

Sementara itu, beberapa barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan peraturan terbaru, meliputi kendaraan bermotor, hunian mewah, pesawat, balon udara, helikopter (selain untuk keperluan negara), kapal laut, kapal pesiar, dan yacht (selain untuk pariwisata), senjata api dan amunisi (selain untuk keperluan negara).

Pengecualian dan Pengaturan Khusus

Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif PPN penuh. Pengecualian diterapkan untuk PKP tertentu yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain atau PPN Besaran Tertentu sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku, seperti:

  • Pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri.
  • Barang hasil pertanian, elpiji 3 kg, emas perhiasan, kendaraan bermotor bekas, dan kripto.

Bagaimana bagi wajib pajak yang telanjur menerapkan PPN 12 persen untuk kategori barang/jasa yang tidak tergolong mewah? Masyarakat dapat mengajukan retur, namun pihak DJP masih menyusun kemungkinan teknis pengembalian dana agar lebih sistematis. 

Perubahan tarif PPN 12% ini dinilai Presiden RI Prabowo Subianto tak hanya mampu meningkatkan keadilan pajak, tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara serta melindungi produsen kecil.

Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, kelas menengah, serta sektor usaha kecil dan industri padat karya, pemerintah juga telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. [fa]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic