trending

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Kalsel

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 01, 2026
Divisi Humas Polri sampaikan perkembangan penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8. (Foto: humas.polri.go.id)
Divisi Humas Polri sampaikan perkembangan penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8. (Foto: humas.polri.go.id)

ThePhrase.id - Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tenggelamnya kapal tersebut di perairan Masalembo, Laut Jawa pada Minggu (13/9) lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menjalani proses hukum.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri pada Rabu (30/9) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo membenarkan penetapan dan penahanan tersebut.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh kepada awak media, Rabu (30/9) dikutip detiknews.

Kukuh menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peristiwa tersebut dan mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” imbuhnya.

Meski demikian, Polri belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan Arief sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tukas Kukuh.

Dalam perkara ini, Arief disangkakan Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 Ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kapal Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, saat berlayar dari Surabaya, Jawa Timur menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Minggu (13/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA

Hingga hari ke-18 operasi SAR pada Rabu (30/9), Basarnas mencatat 186 korban sudah ditemukan. Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat dan 78 orang meninggal dunia. Adapun 57 orang masih dalam pencarian dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes KM Virgo Transport 8. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic