trending

Nama Tidak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan, Ini Kata Dukcapil

Penulis Haifa C
May 20, 2022
Nama Tidak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan, Ini Kata Dukcapil
ThePhrase.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja merilis aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri mengatakan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diterapkan pada 21 April 2022 lalu.

"Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan)," kata Zudan, seperti yang dikutip dari Kompas, Minggu (15/5/2022).

Zudan Arif Fakrulloh (Foto: ruangriau.com)


Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 5 ayat (3) ada sejumlah larangan untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan, di antaranya:

● Nama tidak boleh disingkat (seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd) kecuali tidak diartikan lain.
● Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca (termasuk tanda apostrof ('))
● Masyarakat tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan (seperti Prof, Ir, dr, dan sebagainya) atau gelar keagamaan (seperti H. atau Hj.) pada akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan pada peraturan baru ini yaitu:
● Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
● Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
● Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga wajib memenuhi persyaratan berikut:

● Mudah dibaca.
● Tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
● Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, sementara jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Saran pemberian nama

Menanggapi peraturan tersebut, Zudan pun menyarankan bahwa sebaiknya pemberian nama anak tidak lebih dari 5 kata.

"Jadi kami menyarankan, pemberian nama itu paling enak 1-5 kata. Dalam sistem Dukcapil itu paling mudah diakomodir," imbuhnya.

Akta kelahiran (Foto: casip.bandungkab.go.id)


Zudan juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengganti nama mereka melalui penetapan pengadilan. Nantinya setelah mendapatkan keputusan dari hakim, maka proses penggantian nama tersebut bisa diurus oleh Dukcapil untuk menerbitkan dokumen dengan nama kependudukan yang baru.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri, berikut merupakan syarat permohonan ganti nama atau perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran:

● Surat Permohonan, disertai tanda tangan pemohon dan materai 6.000;
● Foto copy KTP, bila belum memiliki KTP maka dapat diwakilkan dengan KTP orang tua Foto copy Akta Kelahiran;
● Foto copy Kartu Keluarga;
● Foto copy Akta Nikah/Perkawinan;
● Fotocopy surat kenal lahir dari Bidan/RS/Lurah atau Kades;
● Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang pemohon usia dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir;
● Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain;
● SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama).
[hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic