ThePhrase.id - Sekretaris Partai NasDem, Hermawi Taslim menyebut bahwa Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Keadilan Bangsa (PKB), dan Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) telah siap untuk gulirkan hak angket, tinggal menunggu tindak lanjut dari PDI Perjuangan.
“Jadi posisi kami, data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tidak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator, bagaimana selanjutnya,” ucap Hermawi di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (22/2) dikutip Antaranews.
Hak angket tersebut bertujuan untuk merespons dugaan kecurangan serta mencari kebenaran mengenai hal itu pada Pemilu 2024. Taslim mengatakan bahwa Koalisi Perubahan menginginkan adanya kesederajatan, saling menghormati, dan saling menghargai.
“Kami bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan demi bangsa Indonesia,” imbuh Hermawi usai mengadakan pertemuan dengan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi di NasDem Tower, sekaligus untuk tetap menyambung tali silaturahmi.
Hermawi menyebut Koalisi Perubahan semangat menyambut usulan penggunaan hak angket tersebut, terlebih hal tersebut diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo, yang merupakan kader terbaik PDI Perjuangan.
“Kan yang menginisiasi ini bukan sembarang orang, Ganjar kader terbaik, capres partai terbesar di Indonesia, jadi kita anggap ini serius,” tukasnya.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan apabila ada ketidakpuasan terhadap pelaksanaan serta hasil dari pemilu, khususnya pilpres, maka seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan menggunakan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/2).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu menjelaskan bahwa badan peradilan MK merupakan cara paling efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” tandasnya. (Rangga)