ThePhrase.id - Fraksi Partai NasDem di DPR RI meminta agar segala bentuk gaji, tunjangan, dan fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki dua anggotanya yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach untuk dihentikan.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang menonaktifkan keduanya per Senin, 1 September 2025, sebagai bentuk dari komitmen partai dalam menjaga integritas dan pelaksanaan mekanisme internal secara konsisten.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa (2/9) dikutip Antaranews.
Viktor memaparkan bahwa proses selanjutnya akan ditangani oleh Mahkamah Partai NasDem, yang akan mengeluarkan keputusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Ia menekankan bahwa semua langkah yang diambil merupakan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan partai.
Sebagai informasi, Sahroni dan Nafa Urbach merupakan dua kader Partai NasDem yang status keanggotaannya di DPR RI dinonaktifkan pada Sabtu (30/8) lalu, imbas dari beberapa pernyataannya yang dinilai kurang baik untuk publik.
Sementara itu dari Partai Golkar, Adies Kadir yang juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI, tetap melanjutkan tugas dan jabatannya di partai sebagai Wakil Ketua Umum.
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menyampaikan bahwa status Adies di internal partai tetap utuh, sebagaimana posisi Adies sebagai pimpinan di partai berlambang pohon beringin belum berubah.
“Jadi Adies tetap sebagai salah satu pimpinan di Golkar,” ucap Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, Dave belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan partai untuk menonaktifkan Adies dari keanggotaan DPR RI. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan pimpinan DPR.
“Pimpinan DPR merupakan pihak yang berwenang menjelaskan soal keputusan nonaktif bagi sejumlah anggota DPR RI,” tandasnya. (Rangga)