
ThePhrase.id - Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik dari 4 menjadi 7 persen pada Pemilu 2029.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan perubahan ambang batas pada Pemilu mendatang.
"Jadi, Nasdem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," kata Saan, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Menurut Saan, Nasdem selalu mengusulkan ambang batas 7 persen sejak partai besutan Surya Paloh itu mengikut Pemilu pada 2014 silam. Dia menyebut akan mendiskusikan usulan 7 persen itu dengan semua partai di parlemen.
"Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen," ujarnya.
Selain ambang batas parlemen, Saan menyebut pihaknya juga akan mendiskusikan soal revisi Undang-Undang Pemilu sebagai akibat dari keputusan MK.
Pembahasan revisi UU Pemilu belum dibahas sampai saat ini dan baru akan dibahas pada tahun depan karena terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
"Itu kan nanti akan dibicarakan, akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi itu pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu," ucapnya.
Senyampang, Saan menyebut Nasdem akan melakukan kajian internal terlebih dahulu sebelum dibawa ke pembahasan di DPR.
"Tentu Nasdem melakukan kajian terkait dengan nanti revisi Undang-Undang Pemilu. Poin-poin apa saja yang Nasdem akan sampaikan, akan tawarkan kepada fraksi-fraksi lain. Dan tentu juga dengan Pemilu," paparnya.
Sebelumnya, MK mensyaratkan perubahan ambang batas perlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2029. Ambang batas 4 persen yang saat ini berlaku dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Penilaian itu tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 atas perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyebut, ambang batas parlemen 4 persen konstitusional sepanjang berlaku pada Pemilu 2024, tapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu yang akan datang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. (M Hafid)