trending

Nenek Ditolak Bayar Tunai di Halte Monas, YLKI dan BI Angkat Bicara

Penulis Firda Ayu
Dec 23, 2025
Ilustrasi Roti O (Foto: instagram.com/rotio.indonesia edited via Canva Pro)
Ilustrasi Roti O (Foto: instagram.com/rotio.indonesia edited via Canva Pro)

ThePhrase.id – Polemik seorang nenek yang ditolak membayar secara tunai di sebuah toko roti di Halte Transjakarta kawasan Monas pada Kamis (18/12) menjadi perhatian netizen.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz. Dalam video itu, terlihat seorang pria memprotes pihak toko roti karena menolak pembayaran menggunakan uang tunai dan mewajibkan transaksi melalui QRIS.

"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS," tulis akun tersebut, melansir Antara, Selasa (23/12).

Menanggapi polemik itu, toko roti yang terlibat, Roti O, telah menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui akun Instagram resminya, @rotio.indonesia.

Roti O menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan, termasuk akses pada berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan. Ke depannya, perusahaan juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

Pada kesempatan terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pelaku usaha untuk tidak mengesampingkan pembayaran tunai, meskipun pembayaran non tunai dinilai lebih efisien.

"Silahkan pelaku usaha menyediakan 'digital payment' (pembayaran digital) tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," jelas Sekretaris Eksekutif YLKI dalam keterangannya di Jakarta, Rio Priambodo, Selasa (23/12).

Rio menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menolak hak konsumen dalam memilih metode pembayaran. Hal tersebut telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen.

Lebih lanjut, Rio juga menyebutkan pemerintah perlu melakukan pengawasan terkait penerapan metode pembayaran agar digitalisasi pembayaran tidak justru mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi.

"Kami minta pelaku usaha stop menggeneralisasi konsumen, karena ada kelompok konsumen rentan (disabilitas, lansia, anak anak, dll) yang mempunyai karakteristik dan kebutuhan tertentu dalam bertransaksi," katanya.

Sejalan dengan pernyataan YLKI, Bank Indonesia menegaskan bahwa transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.

“Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya,” keterangan Bank Indonesia, melalui unggahan akun Instagram resminya, @bank_indonesia, Minggu (20/12). [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic