
ThePhrase.id - Pertanyaan yang kerap muncul setiap menjelang Ramadan adalah: apakah niat puasa Ramadan harus dilakukan setiap malam atau cukup sekali untuk sebulan? Para ulama berbeda pendapat dan justru perbedaan itulah sebagai bukti keluasan fikih Islam, dan bukan sebagai sumber perselisihan
Sebab Terjadinya Perbedaan
Semua ulama telah sepakat bahwa niat adalah syarat sah puasa. Akan tetapi mereka berbeda dalam menafsirkan waktu dan teknis pelaksanaannya berdasarkan dalil.
Mayoritas berpedoman pada hadist Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Muncul perbedaan pada pertanyaan: apakah hadits ini berlaku untuk setiap hari atau cukup sekali saja hanya di awal Ramadan?
Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal mengharuskan untuk niat setiap malam karena setiap hari di bulan Ramadan dianggap sebagai ibadah tersendiri.
Dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa puasa tidak sah tanpa niat di malam hari. Pendapat ini juga diikuti oleh banyak ulama salaf dan khalaf.
Dan logikanya sederhana, bahwa jika satu hari puasa batal, maka hari lain tetap berdiri sendiri sehingga membutuhkan niat yang baru.
Berbeda dengan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, Imam Maliki membolehkan satu niat di awal Ramadan untuk sebulan, selama tidak terputus oleh uzur dan berhalangan seperti sakit atau safar.
Pendapat ini berangkat dari pemikiran bahwa Ramadan adalah satu rangkaian ibadah yang utuh dan menyeluruh.
Imam Abu Hanifah justru memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu, bahwa niat puasa masih boleh dilakukan setelah terbit fajar hingga mendekati tengah hari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Pendekatan ini dipahami sebagai bentuk kemudahan agar seseorang tidak terbebani jika lupa melakukan niat atau karena lalai yang tidak disengaja.
Ulama besar Ibnu Hajar al-Haitami, menyarankan pendekatan hati-hati namun fleksibel. Ia mengatakan, boleh berniat sebulan penuh mengikuti mazhab Maliki sebagai langkah antisipasi jika lupa, tetapi tetap memperbaharui niat puasa disetiap malamnya.
Pendekatan ini mencerminkan prinsip fikih yaitu: menjaga kehati-hatian tanpa menutup pintu kemudahan.
Sebagian besar ulama dari empat mazhab sepakat bahwasanya melafalkan niat puasa bukan merupakan syarat sah atau bukan hal yang wajib. Adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi`i serta pendapat mazhab Hambali menyatakan mustahab (dianjurkan) dan sunnah.
Sedangkan Mazhab Maliki menyatakan makruh (tidak haram). Sementara bagi sebagian ulama lain, syarat melafalkan niat agar membantu hati memperjelas niat. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Fathul Mu’iin oleh Imam Zainuddin Al-Malibary.
“Kewajiban puasa salah satunya adalah niat dalam hati. Tidak disyaratkan untuk diucapkan. Akan tetapi dianjurkan.” (Fathul Mu’iin: 261).
Juga Imam Sayyid Bakri dalam I’aanah Thaalibiin menambahkan alasan dianjurkannya melafalkan niat.
“Pengucapan niat itu (dianjurkan) agar lisan dapat membantu hati.” (I’aanah Thaalibiin: 2/1217).
Dalam Mazhab Syafi’i, lafadz niat puasa Ramadan adalah sebagai berikut:
(Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa-i fardhisy syahri ramadhaani hadzihis sanati lillaahi ta’aala)
“Artinya: Aku niat puasa pada esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Sebagian ulama menganjurkan melapalkan niat agar lisan membantu hati agar lebih fokus. (Z. Ibrahim)