ThePhrase.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana menggunakan postingan media sosial sebagai salah satu indikator dalam Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau Initiative Credit Scoring (ICS). Sistem ini dirancang untuk melengkapi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sudah ada.
Melansir kumparan.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa PKA diharapkan dapat mempermudah proses penilaian kredit, baik untuk individu maupun perusahaan, dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang tersedia.
“Jadi informasi apa pun yang datang dari mana pun, pada hakekatnya bisa dimanfaatkan untuk menilai apakah seseorang itu layak dapat kredit atau tidak. Jadi tidak mengandalkan satu sumber, intinya begitu,” kata Dian.
Adapun data yang akan digunakan sebagai indikator penilaian meliputi catatan pembayaran utilitas seperti tagihan listrik, telepon, dan apartemen, serta aktivitas calon debitur di media sosial. Data media sosial ini nantinya akan diperoleh melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan institusi terkait.
Rencana tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. Ia menjelaskan bahwa penggunaan data alternatif, seperti aktivitas media sosial dan riwayat pembayaran utilitas akan membantu individu yang belum memiliki riwayat kredit.
“Kita semua ini individu yang selama ini tidak punya data historis kredit, biasanya kalau ingin mengakses pendanaan dari perbankan, dari fintech lending, dari multifinance ditolak karena kita belum punya track record, belum punya sejarah kredit sebelumnya. Nah, dengan adanya Alternative Credit Scoring, dia memanfaatkan data-data di luar historis kredit,” kata Hasan.
Ia menjelaskan bahwa nantinya, sistem ini akan mengandalkan teknologi artificial intelligence (AI) dan machine learning untuk mengolah data dengan cepat, akurat, dan efisien, sehingga lebih banyak kelompok unbanked dan underbanked dapat memperoleh akses ke pembiayaan.
Melansir Kompas.com, Hasan menyampaikan bahwa OJK bersama Kementerian Hukum saat ini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) terkait ICS. Diharapkan kebijakan ini dapat mulai diterapkan paling lambat akhir 2024.
“Ya, sudah final, sudah kita dorong diharmonisasi ke KUM (Kementerian Hukum) juga. Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya,” kata dia
[nadira]