ThePhrase.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Foto: Surat Pencabutan Usaha OVO Finance Indonesia (dok. OJK)
Dalam pernyataan resmi, OJK menyampaikan bahwa dengan pencabutan izin usaha tersebut PT OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya yang meliputi:
Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan
Bukan Dompet Digital OVO
Perlu diketahui PT OVO Finance Indonesia (OFI) berbeda dengan dompet digital OVO yang berada di bawah PT Visionet Internasional.
Foto: Dompet Digital OVO (dok. OVO)
Dilansir dari bisnis.com, Head of Public Relation Visionet Internasional mengungkap bahwa OFI merupakan perusahaan multifinance yang tidak berkaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia.
“Sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”. Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tidak ada kaitanya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” jelas Harumi dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa seluruh operasional dan layanan dompet digital OVO serta perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung normal dan tidak ada masalah sama sekali.
OVO Group sendiri sebelumnya telah mengkonfirmasi aksi Grab untuk meningkatkan kepemilikan saham di OVO. Harumi mengatakan bahwa manajemen OVO kini sedang aktif berkonsultasi dan berkoordinasi sesuai dengan arahan Bank Indonesia agar restrukturisasi yang sedang dilakukan selaras dengan peraturan Bank Indonesia dan Pemerintah yang berlaku. [nadira]