ThePhrase.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan layanan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada Senin, (25/08/2025).
Berlaku efektif mulai 1 September 2025, layanan pengganti dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ini akan melayani layanan perizinan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan bahwa perizinan merupakan salah satu mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan.
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” jelas Mirza melansir infopublik.id.
Lebih lanjut, Mirza juga menegaskan bahwa layanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik.
“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” imbuhnya.
Kehadiran SPRINT menjadi bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif. Layanan satu pintu ini menjadi wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan teknologi terkini agar proses lebih mudah dan akuntabel.
Tak hanya perpindahan sistem, peralihan SPRINT juga mencakup penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses bisnis, antara lain:
Implementasi SPRINT menjadi langkah strategis dalam mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
Layanan ini akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri.
Sebelumnya, layanan perizinan bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Ke depannya, layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan terintegrasi di tahun 2026 untuk memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.
Transformasi digital melalui SPRINT akan ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas bagi pemangku kepentingan.
Untuk dapat menggunakan aplikasi SPRINT, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman, sprint.ojk.go.id. [fa]