ThePhrase.id – Seiring dengan terus meningkatnya penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, pemerintah mulai memberlakukan Pertemuan Tatap Muka (PTM) menjadi 50% pada daerah dengan PPKM level 2 dan 3. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, (31/01/2022).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 3 Februari 2022.
Murid SD mengenakan masker di sekolah (Foto: Flickr)
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 2 Februari 2022 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Keputusan ini juga telah disepakati oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri,” ungkap Suharti, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Jumat (3/2/22).
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Empat Menteri tersebut.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.
Pertemuan tatap muka siswa SD (Foto: flickr)
Kemendagri memberikan arahan terkait Surat Edaran Empat Menteri yaitu pemerintah dan masyarakat perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam hal-hal berikut ini:
Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan;
Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes;
Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Menurut Suharti, Pemberlakuan PTM Terbatas akan tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Selain keputusan ini diperlukan juga penyesuaian lainnya yang telah disepakati oleh Kemendikbudristek, yaitu keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan apakah anaknya akan mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Suharti berharap bahwa dengan adanya penyesuaian kebijakan ini bagi daerah PPKM level 2, dapat menurunkan kasus Covid-19 varian Omicron dengan konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif kepada masyarakat.
Selain di sektor pendidikan, Suharti juga berharap bahwa sektor lain juga bisa diberlakukan PTM Terbatas secara sama agar anak-anak tidak terlular melalui aktivitas-aktivitas di luar sekolah dengan resiko penularan yang tinggi.
“Kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” tandasnya. [fa]