ThePhrase.id - Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menaikkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level 3. Pemerintah juga meningkatkan level PPKM di wilayah DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3.
Peningkatan PPKM level 3 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (7/2/22).
Foto: Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi PPKM (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Luhut menegaskan bahwa peningkatan level PPKM ini mengikuti kebijakan level asesmen yang telah disesuaikan pada minggu sebelumnya, yaitu berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian delta. Bahkan di Amerika Serikat, Israel, Perancis dan Jepang, angka kematian telah mulai melewati puncak delta,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan bahwa beberapa negara memiliki pola yang berbeda. Sehingga pemerintah akan terus meminta pembaruan data dan meminta masukan dari berbagai ahli dan menganalisis perkembangan di seluruh negara.
Luhut juga menegaskan meski Indonesia memiliki kenaikan angka kasus harian yang cukup tinggi, angka pasien yang masuk rumah sakit serta angka kematian masih relatif kecil dibandingkan saat puncak varian delta pada bulan Juni-Juli 2021 lalu.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak membuat kegaduhan dengan mengajak masyarakat lain untuk tidak melakukan vaksinasi. Karena berdasarkan data yang ada kebanyakan pasien Omicron atau 69 persen merupakan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap. Selain itu, Luhut juga meminta masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron ini.
“Karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini,” imbuhnya.
Adapun kebijakan yang dilaksanakan pada wilayah PPKM Level 3 meliputi:
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen, dengan minimal 75 persen karyawan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
Supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen.
Pasar dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Pusat perbelanjaan atau mal dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Anak di bawah 12 tahun bisa masuk mal dengan syarat minimal vaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak dan hiburan dapat dibuka, dengan jumlah pengunjung maksimal 35%. Untuk anak di bawah 12 tahun wajib memperlihatkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Warung makan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
Restoran atau cafe dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan jumlah pengunjung maksimal 60%.
Bioskop tetap dibuka atau beroperasi dan anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan minimal dosis pertama vaksin.
Rumah ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Kegiatan seni budaya juga bisa berlangsung dengan kapasitas 25%.
Perusahaan di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja dari kantor dengan jumlah maksimal 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin, sementara perusahaan sektor esensial dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.
Peraturan PTM di Wilayah PPKM Level 3
PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) besar sama 40 persen
vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota besar sama 10 persen
Maka:
Kapasitas PTM 50 persen
Frekuensi full hari sekolah
Durasi atau jam pelajaran maksimal 4 jam
PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) kurang dari 40 persen
vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10 persen
Maka, PTM menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.