trending

Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar 14 Hari, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 27, 2026
Situasi jalan raya di kawasan Palmerah, Jakarta. (Foto: Dok ThePhrase.id/Rangga Bijak Aditya)
Situasi jalan raya di kawasan Palmerah, Jakarta. (Foto: Dok ThePhrase.id/Rangga Bijak Aditya)

ThePhrase.id - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Operasi dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama jajaran kepolisian dan personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP. Sebanyak 2.938 personel dikerahkan, terdiri atas 2.798 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan bahwa operasi ini mengutamakan edukasi dan pencegahan, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan.

“Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan,” ucap Dadang saat memimpin apel gelar pasukan, Senin (26/10).

Wilayah pelaksanaannya mencakup wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan fokus pada titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di DKI Jakarta serta daerah penyangga sesuai kewenangan kepolisian setempat.

Tujuh Pelanggaran Prioritas

Ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas, yakni:

  • Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI
  • Pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melanggar rambu atau marka jalan
  • Menerobos lampu merah
  • Melampaui batas kecepatan
  • Berkendara melawan arus

Selain itu, petugas juga dapat menindak pelanggaran lain, seperti muatan berlebih, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, menerobos jalur busway, parkir di trotoar, serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Pemeriksaan dan Penindakan

Petugas akan mengawasi kepatuhan berlalu lintas di lapangan, termasuk melalui kamera tilang elektronik (ETLE) dan penindakan manual oleh petugas yang berwenang.

Pendekatan edukasi dan teguran diutamakan, sedangkan tilang atau penindakan hukum diterapkan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan.

Pengendara juga perlu memastikan kelengkapan berkendara, termasuk SIM, STNK, helm, dan pelat nomor kendaraan. Adapun masyarakat diimbau menaati peraturan dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

“Kita mengharapkan, dengan adanya operasi patuh ini, masyarakat sadar bahwa berlalu lintas itu hal yang sangat serius karena dapat mengakibatkan kejadian yang fatal, mulai dari kehilangan harta benda, rusak kendaraannya, sampai kehilangan nyawa,” tandas Dadang. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic