
ThePhrase.id – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta berhasil menemukan seluruh korban yang hilang akibat longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 lalu.
“Pukul 23.30 WIB, Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban yang teridentifikasi bernama Riki Supriadi (L/40) dalam kondisi meninggal dunia dan dievakuasi menuju RS Polri Kramat Jati," kata Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari melansir Antara, Selasa (10/03/2026).
Dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang, maka operasi SAR longsor sampah TPST Bantargebang dinyatakan ditutup setelah pukul 00.00 WIB.
Basarnas DKI Jakarta mencatat ada 13 orang menjadi korban longsoran gunung sampah. Enam orang yang selamat yaitu Budiman, Johan, Safifudin, Slamet, Ato, dan Dofir.
Sementara itu, total terdapat tujuh korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Para korban tersebut adalah Enda Widayanti (25), pemilik warung; Sumine (60), pemilik warung; Dedi Sutrisno, sopir truk asal Karawang; Irwan Supriatin, sopir truk; Jussova Situmorang (38); Hardianto; serta Riki Supriadi (40). Seluruh korban telah berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh tim gabungan selama proses operasi SAR berlangsung.
Sebanyak 366 personel gabungan diturunkan mencari para korban mulai dari Kantor SAR Jakarta, Unit Siaga SAR Bekasi, Polres Metro Bekasi, Polsek Bantar Gebang, Koramil, Damkar Bekas, TNI Batalyon Armed 7/Biring Galih, Dalmas Polda Metro Jaya, Satbrimobda, Ditsamapta dan lainnya.
Pencarian dilakukan personel SAR menggunakan alat berat seperti beko dan pengerahan unit satra atau K-9 untuk mencari tanda-tanda adanya korban.
Menanggapi peristiwa ini, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perubahan dan pembenahan harus segera dilakukan agar longsor sampah di TPST Bantargebang tidak terjadi lagi.
Peristiwa yang merenggut nyawa 6 korban jiwa tersebut menjadi bukti kegagalan sistem pengelolaan sampah di Jakarta, khususnya TPST Bantargebang yang selama ini menggunakan metode open dumping.
Hanif juga menjelaskan bahwa metode open dumping yang digunakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. [fa]