religion

Orang Tua Meninggal tapi Punya Utang Puasa, Bagaimana Cara Membayarnya?

Penulis Zuhri Ibrahim
Feb 03, 2026
Meninggalkan utang puasa, qadha' atau fidyah? (Foto: Istimewa)
Meninggalkan utang puasa, qadha' atau fidyah? (Foto: Istimewa)

ThePhrase.id - Ramadan sudah semakin dekat. Bagi yang punya utang puasa diharuskan untuk segera mengganti atau mengqadha’ puasa Ramadannya tahun lalu yang tidak dilaksanakan karena sebab syar’i, seperti: sakit, musafir, lansia atau tua renta, haid dan nifas, ibu hamil atau menyusui, pekerja berat atau dalam situasi terpaksa. Lalu bagaimana mengganti puasa Ramadan bagi orang yang sudah meninggal dunia?

Ulama bersepakat bahwa utang puasa orang yang sudah meninggal dunia pun harus diqadha’ atau dibayarkan. Utang puasa bagi seseorang yang telah wafat merupakan amanah yang perlu diperhatikan oleh ahli warisnya yang ditinggalkan. Dalam syari’at Islam, kewajiban yang belum ditunaikan hingga ajal menjemput dianggap sebagai utang kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang harus dituntaskan. 

Kewajiban ahli waris untuk menggantikan puasa orang tua didasarkan pada beberapa hadits sahih antara lain dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa meninggal dunia padahal ia masih memliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang berpuasa untuknya.” (HR. Muttafaq Alaih). 

Begitupun hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata:

 

يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَلَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَنَعَمْقَالَفَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى

Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Cara Membayar Utang Puasa 

Merujuk dari dalil hadits di atas, terdapat beberapa cara dalam menyelesaikan kewajiban puasa bagi orang tua, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.

1. Jika Orang Tua Masih Hidup dan Tidak Mampu Lagi Berpuasa

Bagi orang tua yang sudah sangat renta atau sakit menahun sehingga tidak mampu lagi untuk berpuasa dan tidak mungkin mengqadha’ puasanya, maka kewajibannya adalah membayar fidyah.

Jika orang tua memiliki harta, maka fidyah dibayarkan dari harta mereka sendiri. Namun jika orang tua tidak memiliki harta, maka anak-anaknya secara moral diperintahkan membayarkan fidyah untuk orang tuanya sebagai bentuk bakti (birrul walidain). Dalam situasi seperti ini, anak tidak boleh melakukan qadha’ puasa karena orang tua tersebut masih hidup.

2. Jika Orang Tua Telah Meninggal Dunia

Jika orang tua telah wafat dan masih memiliki utang puasa (apakah itu puasa Ramadan ataupun puasa nadzar) yang belum sempat diganti, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pertama, prioritas utama adalah mengqadha’. Berdasarkan dalil hadis di atas, maka ahli waris (wali) melakukan qadha’ puasa untuk menggantikan utang puasa orang tuanya.

Kedua, melaksanakan fidyah dengan harta waris yang ditinggalkan. Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang-utang almarhum/almarhumah, termasuk utang fidyah puasanya. Hal ini karena utang kepada Allah lebih utama untuk didahulukan daripada pembagian harta waris.

Ketiga, jika orang tua tidak meninggalkan harta, maka secara moral ahli waris sangat dianjurkan untuk mengqadha’ puasa orang tua tersebut atau boleh juga dengan membayar fidyah. Namun, mengacu pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka melakukan qadha’ puasa oleh ahli waris adalah yang lebih utama.

Melunasi utang puasa orang tua yang telah meninggal dunia adalah bentuk tanggung jawab moral dan syar’i bagi ahli waris. Meskipun membayar fidyah diperbolehkan (terutama jika diambil dari harta peninggalan), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih menekankan agar ahli waris melakukan qadha’ puasa sebagai bentuk pembebasan tanggungan almarhum/almarhumah di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala. (Z. Ibrahim)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic