trending

OTT KPK Terhadap Pegawai Pajak dan Bea Cukai Disebut Shock Therapy, Purbaya: Bagus Tidak Rompinya?

Penulis M. Hafid
Feb 06, 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa. Foto: Instagram/menkeuri
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa. Foto: Instagram/menkeuri

ThePhrase.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak dan bea cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baginya, operasi itu sebagai terapi kejut (shock therapy) dan upaya pembenahan.

"Bagus tidak rompinya? Enggak. Itu shock therapy untuk pajak dan bea cukai supaya lebih fokus lagi ke depan menjalankan tugasnya," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2).

Purbaya menyebut operasi senyap KPK membuat pihaknya melakukan reorganisasi dan rekonsolidasi di lembaga yang dinahkodainya. Dia akan merotasi pegawai termasuk di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Bea Cukai kan kemarin sudah saya ganti berupa puluhan orang pegawai," ujarnya. "Sore ini berapa puluh pegawai pajak pun saya akan putar," imbuhnya.

Oleh sebab itu, dia mendukung penuh OTT yang dilakukan KPK sebagai proses penegakan hukum. Kendati begitu, lanjutnya, pihaknya tidak akan lepas tangan dan tetap membantu pegawainya yang terseret kasus hukum.

Kementerian Keuangan disebut akan memberikan pendampingan hukum, namun tidak mengintervensi proses peradilan.

"Saya akan dampingin saja. Itu kan pegawai keuangan, jangan sampai tidak didampingin. Nanti kalau saya tidak dampingin, setiap ada masalah langsung saya buang. Nanti orang keuangan semuanya tidak ada yang mau bekerja," terangnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sebanyak 17 orang. Dari jumlah itu, sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang palsu atau KW. KPK menyita barang bukti dengan total R 40,5 miliar dari perkara tersebut.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Rincian dari total barang bukti itu, terdapat uang tunai sebesar Rp1,89 miliar dan pecahan uang asing sebesar 182.900 dolar Amerika, 1,48 juta dolar Singapura, hingga 550.000 yen.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan emas batangan logam mulia seberat 2,5 kilogram (kg) setera Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg setera Rp8,3 miliar, dan 1 buah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menduga tersangka oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyiapkan rumah aman (safe house) untuk menyimpan harta hasil suapnya.

“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam," kata Budi dalam kesempatan yang sama.

Menurut Budi, rumah aman itu diduga sengaja disewa secara khusus. Dengan begitu, KPK akan menelusuri pemilik rumah. “Punyanya siapa? Nanti kami cek dulu ya,” katanya.

Keenam tersangka itu meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic