ThePhrase.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri tanpa menggunakan kontraktor akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan rencana peningkatan tarif PPN secara umum, yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.
Tarif PPN untuk membangun rumah sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam aturan tersebut, pajak untuk membangun rumah sendiri dihitung sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Karena PPN umum akan naik menjadi 12 persen pada 2025, tarif pajak membangun rumah juga akan naik menjadi 2,4 persen.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun sendiri yang diatur dalam beleid ini mencakup pembangunan baru maupun perluasan bangunan lama. Namun, tidak semua jenis pembangunan dikenakan PPN. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu proyek pembangunan dikenakan PPN, yaitu:
Dengan demikian, masyarakat yang ingin membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.
Melansir Kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pajak untuk membangun rumah bukanlah hal baru, karena aturan ini telah berlaku sejak 1995, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ia menegaskan, pengenaan pajak untuk membangun rumah bertujuan untuk menciptakan keadilan. "Apa tujuannya? Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," ujarnya. [nadira]