trending

Pakar Hukum Trisakti Sebut Khalid Basalamah Layak Jadi Tersangka, Minta KPK Segera Umumkan

Penulis M. Hafid
Oct 01, 2025
Khalid Basalamah. Foto: tangkapan layar YouTube Khalidbasalamah
Khalid Basalamah. Foto: tangkapan layar YouTube Khalidbasalamah

ThePhrase.id - Biro travel umroh dan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) rama-ramai mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024.

Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau karib disapa Khalid Basalamah (KB), yang merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) dan Ketua Asosiasi Mutiara Haji menjadi salah satu pihak yang mengembalikan uang ke KPK.

Uang yang dikembalikan Khalid merupakan uang percepatan dari para jamaahnya untuk diberikan kepada salah seorang di Kemenag yang menawarkan haji tanpa antre  asalkan memberi uang sebesar USD 2.400 per jemaah.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Khalid dan pihak dari Kemenag tersebut sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembagian kuota haji. Pasalnya, dana yang dikembalikan tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Menurut Fickar, pemberian uang yang dilakukan Khalid kepada pihak Kemenag yang menawarkan percepatan haji merupakan tindak pidana.

"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan KPK, KB bersama petinggi Kemenag sudah cukup alasan untuk ditetapkan sebagai tersangka sekalipun sudah mengembalikan uangnya, karena perbuatan pidananya sudah selesai dilakukan," kata Fickar kepada ThePhrase.id melalui pesan singkat, Rabu (1/10).

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Khalid membawa sebanyak 120 jamaah yang mendaftar haji menggunakan visa furoda. Kemudian, salah seorang oknum di Kemenag menawarkan kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean.

Sementara dalam aturan yang berlaku, kuota haji reguler memiliki waktu tunggu 15-20 tahun, sementara kuota haji khusus tetap membutuhkan antrean selama 1-2 tahun.

“Oknum dari Kemenag ini menawarkan kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat tahun itu, tetapi harus ada uang percepatan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Asep, pihak Kemenag itu meminta uang percepatan sebesar USD 2.400 per jamaah. Khalid lantas mengumpulkan uang dari para jamaah dan menyerahkan kepada pihak Kemenag.

Asep menuturkan bahwa seluruh jamaah tersebut langsung diberangkat pada tahun itu juga usai uang percepatan sudah diterima. Tak berselang lama, modus operandi oknum Kemenag itu pun tercium Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Walhasil, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 guna menyelidiki adanya kejanggalan pembagian kuota haji tersebut.

Oknum Kemenag itu panik dan takut, sehingga uang percepatan yang diterima langsung dikembalikan kepada Khalid. “Karena takut, uang itu dikembalikan lagi ke ustaz Khalid. Uang inilah yang kemudian disita penyidik sebagai bukti bahwa dalam pembagian kuota haji tambahan terjadi permintaan dana dari oknum Kemenag,” ungkapnya.

Bagi Fickar, pengembalian uang tersebut tidak lantas menghapuskan tindak pidana yang dilakukan Khalid maupun pihak Kemenag.

"Pengembalian kerugian negara atau hasil tindak pidana tidak menghapuskan perbuatan pidananya, tetapi hanya berpengaruh pada berat ringannya hukuman," jelasnya.

Namun, sampai saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. KPK berdalih bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk sedang mengejar juru simpan uang hasil kongkalikong pembagian kuota haji.

Sementara dalam kesempatan lain, KPK mengaku sudah mengetahui sosok yang meminta uang kepada Khalid, tapi KPK belum bisa mengungkap identitasnya kepada publik.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa yang paling tahu sosok yang meminta uang maupun juru simpan uang adalah Khalid, karena dialah yang bertransaksi secara langsung.

Fickar menduga, KPK sengaja belum menetapkan tersangka dalam kasus pembagian kuota haji karena masih mengumpulkan banyak bukti, sehingga ada banyak tersangka yang ditetapkan secara serentak.

"Pertimbangan yang valid untuk menunda penetapan tersangka hanya kecukupan bukti, sangat mungkin ini jadi alasan agar bisa menetapkan banyak tersangka sekaligus," bebernya.

Kendati begitu, Fickar meminta KPK untuk segera merampungkan seluruh bukti yang dibutuhkan dan segera mengumumkan tersangka kepada publik, sehingga tidak muncul anggapan KPK diintervensi oleh pihak tertentu. "Ya sangat perlu (KPK segera umumkan tersangka) untuk menepis kabar KPK bisa diintervensi," tandasnya. (M. Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic