politics

Pakar Politik: Presidential Threshold Dihapus, Parpol Perlu Penjaringan Kader Sejak Dini untuk Pemilu 2029

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 07, 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) hapus ketentuan presidential threshold. (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK) hapus ketentuan presidential threshold. (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)

ThePhrase.id - Pakar ilmu politik dari Universitas Padjajaran (Unpad), Yusa Djuyadi mengimbau tiap partai politik (parpol) untuk bekerja melakukan penjaringan kader dari sekarang untuk diusung sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2029 mendatang.

Hal tersebut disampaikan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden).

“Bekerja itu maksudnya parpol menyiapkan siapa saja kader yang akan mereka usung, atau melakukan penjaringan internal sejak dini,” ucap Yusa pada Senin (6/1) dikutip Antaranews.

Yusa mengatakan bahwa penghapusan ketentuan presidential threshold tersebut membuka kesempatan kepada tiap parpol untuk mengusung kader terbaiknya sebagai calon presiden pada pemilu kelak.

Oleh karena itu, menurutnya penjaringan kader sejak dini menjadi hal yang penting karena kader tersebut akan bersaing dengan nama-nama lain untuk dipilih masyarakat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Ia juga mengingatkan agar pengalaman kader dan batas usia menjadi syarat penting untuk maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden, seperti pengalaman sebagai pemimpin di pemerintahan, maupun perpolitikan.

“Batas usia juga penting. Menurut saya, minimal 45 tahun untuk calon presiden maupun calon wakil presiden sebab pada usia itu mereka yang maju mungkin sudah punya pengalaman,” imbuhnya.

Penghapusan Presidential Threshold Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Sejalan dengan itu, pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN VJ), Ardli Johan Kusuma menilai penghapusan presidential threshold akan meningkatkan partisipasi politik masyarakat. 

“Masyarakat yang memiliki kapabilitas yang baik, maka mereka akan mendapatkan peluang untuk turut serta dalam pertarungan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, menempatkan semua individu pada posisi yang setara,” jelas Ardli pada Senin (6/1).

Ia kemudian menyebut bahwa harapan dapat terwujudnya demokrasi yang hakiki muncul karena penghapusan presidential threshold tersebut, karena pencalonan presiden dan wakil presiden tidak akan dikuasai oleh parpol-parpol besar, sehingga praktik politik transaksional tak lagi berlaku.

Namun, lanjutnya, ada pula tantangan yang akan muncul ke depannya seperti konflik antar parpol dan masyarakat yang akan terpecah untuk memilih masing-masing kandidat yang didukungnya.

“Untuk itu dibutuhkan peningkatan kesadaran dan pengetahuan politik, baik para elite dan politisi maupun masyarakat kita,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic