
ThePhrase.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menyatakan bahwa parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen merupakan sistem yang umumnya digunakan oleh negara-negara dengan demokrasi yang sudah matang.
Hal tersebut disampaikan Said menanggapi usulan dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menghapus parliamentary threshold (PT) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Beberapa demokrasi yang telah matang, semuanya ada ketentuan tentang parliamentary threshold, yang membedakan adalah besaran angka dari masing-masing negara,” ujar Said kepada awak media, Jumat (30/1).
Said mengatakan, usulan PAN mengenai pembentukan fraksi gabungan di DPR RI bagi partai-partai dengan perolehan suara kecil sebagai pengganti PT, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik politik di Indonesia.
“Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil kecil akan di paksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia,” tukasnya.
Menurutnya, konsep fraksi gabungan lebih mungkin diterapkan di negara dengan latar budaya yang relatif homogen. Sementara itu, kondisi politik Indonesia yang multikultural dinilai rawan menimbulkan kebuntuan dalam pengambilan keputusan internal fraksi.
“Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural, dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kader PDIP itu menegaskan bahwa keberadaan PT justru berfungsi mendorong konsolidasi demokrasi di DPR agar berjalan lebih efektif. Ia menilai PT juga berperan penting dalam menjaga stabilitas politik dan pemerintahan.
“Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” katanya.
Adapun terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas parlemen. Ia menekankan bahwa MK tidak melarang penerapan PT, melainkan meminta pembuat undang-undang untuk meninjau kembali dasar penetapan angkanya.
“Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4% pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4% itu tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” tandasnya. (Rangga)