regional

Panduan Park and Ride, Simak Daftar Lokasi dan Tarifnya!

Penulis Ashila Syifaa
Sep 25, 2025
Lokasi Park and Ride. (Foto: beritajakarta.id)
Lokasi Park and Ride. (Foto: beritajakarta.id)

ThePhrase.id - Sebagian besar mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya kini semakin mengandalkan transportasi umum untuk menghemat waktu dan biaya perjalanan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyediakan beberapa fasilitas Park and Ride untuk mempermudah mobilitas masyarakat.

Park and Ride merupakan lokasi parkir yang strategis dan berdekatan dengan transportasi umum yang disediakan bagi pengguna kendaraan pribadi untuk meninggalkan kendaraan. Fasilitas ini juga salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di Kota Jakarta.

Dengan meninggalkan kendaraan pribadi, masyakarat dapat melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum seperti MRT, Transjakarta, atau KRL. Sehingga, masyarakat dapat bepergian tanpa harus membawa kendaraan pribadi dan terjebak kemacetan.

Berikut titik Park and Ride yang sudah terintegrasi dengan transportasi umum di Jakarta:

  • Lebak Bulus: Stasiun MRT dan halte Transjakarta
  • Ragunan: Halte Transjakarta
  • Terminal Kampung Rambutan: Stasiun LRT, Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP, halte Tranjakarta
  • Terminal Pulo Gebang: Halte Transjakarta, Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bus AKAP
  • Terminal Pinang Ranti: Halte Transjakarta
  • PGC Cililitan: Halte Transjakarta, Terminal Cililitan
  • Kalideres: Terminal Kalideres, Bus AKAP, halte Transjakarta

Adapun tarif parkir Park and Ride yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Sistem tarif flat ini hanya berlaku sebelum melewati pukul 00.00 WIB, jika kendaraan tidak diambil melewati jam tersebut maka akan dikenakan biaya inap sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp45.000 untuk kendaraan roda empat.

Namun, tarif flat ini tidak berlaku di semua titip Park and Ride, seperti di Lebak Bulus yang mengalami perubahan tarif parkir setelah dilakukan revitalisasi area parkir MRT Lebak Bulus. Tarif parkir yang semula flat dari Rp5.000 untuk kendaraan roda empat berubah menjadi Rp5.000 per jam dengan maksimal Rp20.000 dan motor Rp2.000 per jam dengan maksimal Rp10.000. Perubahan ini telah berlaku sejak 2 Mei 2025.

Meskipun begitu, mengutip akun X @mrtjakarta, masih terdapat lahan parkir dengan tarif flat seperti semula yang terletak di dekat Jalan Cirendeu Permai.

Selain fasilitas Park and Ride yang tersedia, terutama di Stasiun MRT, terdapat juga beberapa lahan parkir resmi yang dapat dimanfaatkan pengguna. Salah satunya adalah lahan parkir resmi yang dikelola oleh MRT Jakarta di Transit Hub Dukuh Atas. 

Selain itu, terdapat beberapa area parkir umum di sekitar stasiun MRT, salah satunya lahan parkir umum yang berada di dekat Stasiun MRT Cipete Raya. 

Dengan berbagai pilihan ini, masyarakat memiliki kemudahan akses parkir yang terintegrasi dengan transportasi publik di Jakarta. [Syifaa]

 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic