ThePhrase.id - Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan bahwa keterlibatan personel TNI dalam memberikan pengawalan terhadap kejaksaan telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, yakni UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Jadi, pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” ucap Agus dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (26/5) dikutip Antaranews.
Agus menjelaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) telah terjalin antara TNI dengan kejaksaan, yang mencakup berbagai bidang kerja sama seperti pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, hingga penempatan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.
Selain itu, nota kesepahaman tersebut juga mencakup dukungan personel TNI untuk kejaksaan, bantuan hukum TNI dalam perkara perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara.
Kemudian, pengawalan TNI terhadap jaksa didukung pula oleh regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Perpres yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4 itu memperkuat dasar hukum pelibatan TNI.
“Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Agus.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 pada Rabu, (21/5) lalu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal. Perpres tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Perpres ini mengatur bahwa jaksa dan keluarganya berhak memperoleh perlindungan dari negara, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Polri dan TNI. Namun, perlindungan tersebut hanya akan diberikan apabila terdapat permintaan resmi dari pihak Kejaksaan.
Tak hanya itu, Perpres ini juga mengatur kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan secara lebih efektif. (Rangga)