regional

Parkir Ilegal Blok M Square Beroperasi 3 Tahun, Raup Rp100 Juta per Hari

Penulis Ashila Syifaa
May 13, 2026
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat menyegel lokasi parkir liar di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). (Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI)
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat menyegel lokasi parkir liar di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). (Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI)

ThePhrase.id - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah menyegel area parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan parkir ilegal di kawasan tersebut tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berdampak pada pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan bersama Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan akan terus dilakukan di sejumlah lokasi lain yang ditemukan memiliki praktik parkir ilegal. Menurut Jupiter, langkah penyegelan dan peninjauan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan parkir di Jakarta.

Diketahui, praktik parkir ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun terakhir tanpa izin resmi. Praktik tersebut dilakukan oleh operator swasta bernama Best Parking dan memungut biaya di enam pintu (gate) parkir Blok M Square. Berdasarkan temuan Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, pendapatan operator parkir dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per harinya secara ilegal.

Sebelumnya, pengelolaan Best Parking bermula dari kerja sama antara Pasar Jaya dan PT Melawai sekitar 15 tahun lalu yang melibatkan rantai kontrak berlapis. PT Melawai selaku pengelola kawasan menyerahkan pengelolaan parkir kepada anak usahanya, PT Karya Utama Perdana (KUP), yang kemudian menunjuk Best Parking sebagai operator pelaksana di lapangan.

Namun, dalam praktiknya terdapat indikasi manipulasi pajak dan data untuk menekan kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen. Jupiter menjelaskan karena hal itu estimasi kerugian negara mencapai Rp50 miliar selama 15 tahun.

Sebelumnya, Pansus juga mendorong digitalisasi sistem parkir guna memperkuat pencatatan transaksi dan menutup potensi kebocoran pendapatan daerah. Seluruh operator parkir off street atau parkir di luar badan jalan diminta menerapkan sistem pembayaran nontunai.

Ia menilai parkir off street atau fasilitas parkir yang terletak di luar badan jalan raya yang dipisahkan dari lalu lintas umum memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyebut banyak gedung di Jakarta memiliki area parkir yang dikelola operator.

Karena itu, Pansus meminta pengawasan pendapatan tidak lagi bergantung pada pencatatan manual. Selain pembayaran nontunai, Pansus juga menyoroti penerapan Electronic Transaction Parking Tax (E-TRAPT) secara real time oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memantau transaksi parkir. [Syifaa]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic