ThePhrase.id - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Demokrat, Marwan Cik Asan meminta kepada pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk kalangan atas masyarakat Indonesia.
Marwan mengatakan bahwa Partai Demokrat mendukung kebijakan perpajakan yang mengutamakan kepentingan rakyat, sebagaimana PPN 12 persen yang diterapkan secara selektif sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” ucap Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1) dikutip Antaranews.
Hal tersebut ia sampaikan sebagaimana usulan dari Fraksi Demokrat DPR RI, agar kenaikan PPN tersebut tidak dikenakan terhadap bahan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, hingga UMKM.
“Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan PPN 12% yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah sudah tepat karena dinilai pro terhadap rakyat, selanjutnya ialah pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut untuk tidak salah sasaran.
“Sudah tepat dan pro rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui media sosial Instagram mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12% resmi dibatalkan, namun berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Sri Mulyani merincikan untuk barang dan jasa yang sebelumnya menikmati bebas PPN, atau PPN 0%, akan tetap menikmati bebas PPN tersebut, sesuai dengan PP 49/2022.
Kemudian, untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11%, tidak mengalami perubahan atau kenaikan PPN, melainkan tetap membayar PPN 11%.
Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12% ialah seluruh barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” ungkap Sri Mulyani.
Selain itu, seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordirator bidang Perekonomian pada Senin (16/12) lalu tetap berlaku, di antaranya:
(Rangga)