
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan rencana pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode-2021-2023.
Rencana pemanggilan terhadap Ridwan Kamil itu diutarakan KPK usai 256 hari pasca penggeledahan rumah yang bersangkutan, yakni pada 10 Maret 2025 lalu.
Kendati begitu, KPK tidak mengungkap waktu pastinya terkait pemanggilan Ridwan Kamil.
“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Guntur meminta semua pihak bersabar ihwal rencana pemeriksaan lanjutan Ridwan Kamil.
“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” ucapnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Asep mengungkapkan alasan pihaknya belum memanggil kembali Ridwan Kamil usai penggeledahan rumahnya. Menurutnya, KPK masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara tersebut.
“Saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” kata Asep, Kamis (25/9) malam.
Salah satu pihak yang sudah diperiksa oleh KPK dalam kasus tersebut adalah Lisa Mariana Presley Zulkandar, yang saat ini juga berseteru dengan Ridwan Kamil dalam kasus yang lain.
Menurut Asep, pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa orang tersebut dalam rangka untuk mengumpulkan barang bukti dan informasi untuk kemudian ditanyakan kepada Ridwan Kamil.
“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa pendalaman akan terus dilakukan lantaran Lisa Mariana mengaku memiliki daftar nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran dana dari Ridwan Kamil. Sayangnya, lanjut Asep, pengakuan Lisa tersebut tidak disampaikan saat diperiksa oleh KPK, namun diungkapkan di luar pemeriksaan.
Untuk diketahui, pada 13 Maret 2025 KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sepeda motor hingga mobil. (M Hafid)