politics

Pascaputusan MK: Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Jokowi Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 09, 2026
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (kanan). (Foto: wapresri.go.id & Instagram/Jokowi)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (kanan). (Foto: wapresri.go.id & Instagram/Jokowi)

ThePhrase.id - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa pada Rabu (7/10).

Pelaporan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang berisi keterangan tidak benar dan digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Menurut Khozinudin, pertimbangan hukum MK menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, SMK, atau Madrasah Aliyah yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.

“Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah,” ujar Khozinudin kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/10).

Ia menilai dokumen yang digunakan tidak memenuhi ketentuan penyetaraan ijazah. Namun, hal ini merupakan dalil pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum pidana.

Selain melaporkan ke kepolisian, pihak pelapor menyatakan akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mendorong proses pemakzulan Gibran.

Jokowi Buka Suara

Menanggapi putusan MK, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan tersebut beserta pertimbangan hukumnya.

“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” ucap Jokowi di Solo, Kamis (8/10).

Terkait wacana pemakzulan Gibran, Jokowi menyatakan tidak ada masalah. Namun, ia meminta pihak-pihak yang ingin menempuh langkah tersebut untuk tetap mengikuti mekanisme demokrasi dan aturan konstitusi yang berlaku.

Jokowi juga menyoroti perbedaan sistem pendidikan antarnegara serta menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1), yang berarti sudah melewati jenjang pendidikan sebelumnya.

“Yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya kan mestinya sudah selesai. Kalau belum, ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” imbuh Jokowi.

Adapun ketika ditanya mengenai dukungan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran dua periode, Jokowi hanya menjawab singkat, “Pemilu masih jauh,”. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic