politics

Pastikan Suara Anda Sah, Begini Tata Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 07, 2024
5 Jenis surat suara Pemilu 2024. (Foto: Tangkapan layar Iklan layanan KPU RI)
5 Jenis surat suara Pemilu 2024. (Foto: Tangkapan layar Iklan layanan KPU RI)

ThePhrase.id - Masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Rabu, 14 Februari 2024. Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diberikan hak untuk melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPU) yang telah ditetapkan.

Setiap pemilih harus memastikan suara yang diberikan merupakan suara yang terhitung sebagai suara sah, dengan mencoblos sesuai dengan aturan dan ketentuan. Sebelum itu, ada beberapa hal yang perlu dipahami.

Adanya Lima Jenis Surat Suara yang Harus Dicoblos

Tahun 2024 merupakan pertama kalinya Pemilu dilaksanakan secara serentak (Pemilu Serentak 2024). Maksudnya ialah, tidak hanya presiden, namun para pemilih akan melakukan pencoblosan terhadap calon anggota DPR dan DPD.

Berikut adalah 5 jenis/kategori yang harus dicoblos:

  • Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Berdasarkan itu, maka ada total ada 5 surat suara yang nentinya perlu dicoblos. Selain itu, warna pada surat suara juga berbeda berdasarkan kategori, yakni:

  • Warna abu-abu untuk calon presiden dan calon wakil presiden
  • Warna kuning untuk anggota DPR RI
  • Warna merah untuk anggota DPD RI
  • Warna biru untuk anggota DPRD Provinsi
  • Warna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Pastikan Suara Anda Sah  Begini Tata Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024
Contoh pencoblosan surat suara yang terhitung sah. (Foto: Tangkapan layar Iklan layanan KPU RI)

Berikut adalah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024:

  • Datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  • Siapkan berkas yang dibutuhkan, yaitu formulir pemberitahuan (model C-6), dan e-KTP.
  • Isi daftar hadir dan tunjukkan berkas tersebut kepada petugas KPPS, lalu tunggu hingga dipanggil petugas tersebut.
  • Apabila nama dipanggil, ambil surat suara dari petugas KPPS lalu pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
  • Pilih calon yang Anda pilih, dengan mencoblos menggunakan alat yang disediakan di bilik suara, seperti paku dan sebagainya.
  • Lakukan pencoblosan pada semua kategori (Capres-Cawapres, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota).
  • Setelah mencoblos, lipat tiap surat suara lalu masukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan kategori, yang sudah disediakan (jangan sampai surat suara rusak).
  • Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tinta sebagai tanda sudah melakukan pencoblosan Pemilu 2024 dengan baik dan benar.

Tips Mencoblos yang Baik dan Benar agar Suara Terhitung Sah

Pastikan Suara Anda Sah  Begini Tata Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024
Contoh pencoblosan surat suara yang terhitung tidak sah. (Foto: Tangkapan layar Iklan layanan KPU RI)

Cobloslah sebaiknya hanya satu kali di tengah gambar calon, atau bisa mencoblos di nomor urut, nama calon, ataupun partai pengusung calon pilihan Anda. Paling penting, pencoblosan masih di dalam garis yang mengelilingi gambar calon.

Adapun suara Anda akan menjadi tidak sah, apabila mencoblos di luar garis yang mengelilingi calon, mencoblos lebih dari satu calon, mencoblos hingga merusak surat suara, mencoret surat suara, dan lain sebagainya.

Selain itu, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat melakukan pencoblosan, seperti mengambil gambar atau merekam pencoblosan di dalam bilik suara, atau bahkan mengunggahnya di media sosial.

Tetaplah fokus karena suara yang anda berikan sangat menentukan untuk Indonesia dalam lima tahun ke depan. Jangan sia-siakan hak pilih pada Pemilu 2024, dengan menjadi golongan putih (golput) atau tidak memilih satu pun calon, karena dapat mengundang kecurangan dari pihak tak bertanggung jawab. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic