ThePhrase.id - Masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Rabu, 14 Februari 2024. Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diberikan hak untuk melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPU) yang telah ditetapkan.
Setiap pemilih harus memastikan suara yang diberikan merupakan suara yang terhitung sebagai suara sah, dengan mencoblos sesuai dengan aturan dan ketentuan. Sebelum itu, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Tahun 2024 merupakan pertama kalinya Pemilu dilaksanakan secara serentak (Pemilu Serentak 2024). Maksudnya ialah, tidak hanya presiden, namun para pemilih akan melakukan pencoblosan terhadap calon anggota DPR dan DPD.
Berikut adalah 5 jenis/kategori yang harus dicoblos:
Berdasarkan itu, maka ada total ada 5 surat suara yang nentinya perlu dicoblos. Selain itu, warna pada surat suara juga berbeda berdasarkan kategori, yakni:
Berikut adalah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024:
Cobloslah sebaiknya hanya satu kali di tengah gambar calon, atau bisa mencoblos di nomor urut, nama calon, ataupun partai pengusung calon pilihan Anda. Paling penting, pencoblosan masih di dalam garis yang mengelilingi gambar calon.
Adapun suara Anda akan menjadi tidak sah, apabila mencoblos di luar garis yang mengelilingi calon, mencoblos lebih dari satu calon, mencoblos hingga merusak surat suara, mencoret surat suara, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat melakukan pencoblosan, seperti mengambil gambar atau merekam pencoblosan di dalam bilik suara, atau bahkan mengunggahnya di media sosial.
Tetaplah fokus karena suara yang anda berikan sangat menentukan untuk Indonesia dalam lima tahun ke depan. Jangan sia-siakan hak pilih pada Pemilu 2024, dengan menjadi golongan putih (golput) atau tidak memilih satu pun calon, karena dapat mengundang kecurangan dari pihak tak bertanggung jawab. (Rangga)