
ThePhrase.id - Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triani Sari menggugat sisa kuota internet hangus oleh operator atau penyedia jasa telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Didi yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) dan Sari sebagai pedagang kuliner online itu, membawa permasalah sisa kuota internet hangus dengan mengajukan permohonan uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keduanya menganggap pasal tersebut memberi karpet merah bagi operator seluler untuk menetapkan sisa kuota yang tidak terpakai menjadi hangus.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," kata Didi yang didampingi kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang pendahuluan di MK, dikutip Selasa (20/1).
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja itu merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Menurut Pemohon, perubahan pasal tersebut tidak mempertimbangkan perkembangan teknologi, wabil khusus internet berbasis data yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Padahal, para konsumen sudah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran di muka (prepaid) sesuai dengan besaran data internet yang dibeli. Seharusnya, lanjut Pemohon, pihak operator berkewajiban memberikan layanan akses kuota internet sesuai dengan harga yang sudah disepakati, tanpa dipotong atas pengembalian atau akumulasi.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ungkap Didi menceritakan pengalaman kuota internetnya hangus.
Dia menilai, praktek penghangusan tersebut telah mencederai hak konsumen atas sisa kuota yang telah dibayar lunas. Pelaku dinilai berlindung di balik pasal tersebut untuk melegitimasi tindakannya yang dianggap merugikan masyarakat.
Para Pemohon membandingkan pembelian kuota internet dengan sektor energi prabayar seperti listri PLN. Meski sama-sama membayar di muka, namun token listrik PLN tidak hangus. Pemohon menilai, situasi itu menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang eksploitasi terhadap konsumen telekomunikasi.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.
DPR Beri Dukungan
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi turut memberi dukungan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri soal penghangusan sisa kuota internet oleh pihak operator.
Menurutnya, kasus penghangusan sisa kuota internet menandakan adanya relasi antara konsumen dan operator yang tidak diimbangi regulasi berkeadilan.
“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara,” kata Okta dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/1).
Dalam dunia digital saat ini, Okta menilai internet bukan hanya sebagai kebutuhan sampingan, melainkan sudah bertransformasi menjadi urat nadi aktivitas masyarakat.
“Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat—untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” ujarnya.
Dengan begitu, Okta mendorong agar sisa kuota internet yang dibeli melalui uang pribadi konsumen untuk tidak dihapus begitu saja tanpa ada kejelasan mekanisme dan perlindungan hukum yang pasti. Menurutnya, harus ada keadilan bagi para konsumen.
“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan di DPR. Harus ada keadilan bagi konsumen. Kuota internet itu hak rakyat,” ungkapnya.
Dia lantas mengungkapkan data yang menunjukkan nilai kuota yang hangus mencapai Rp 63 triliun. Menurut Okta, angka sebesar ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
“Rp 63 triliun bukan angka kecil. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Diperlukan transparansi dan investigasi agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” tuturnya.
Atas sistuasi itu, pihaknya akan memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para operator telekomunikasi untuk meminta penjelasan ihwal penghangusan sisa kuota internet.
“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para penyedia layanan. Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif. Tujuannya jelas: agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tandasnya. (M Hafid)