regional

Patroli Gabungan Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Taman Nasional Berbak

Penulis Ashila Syifaa
Dec 17, 2025
Petugas gabungan Gakkum Kemenhut, Balai TNBS, TNI, Polri dan Pemda memusnahkan perkebunan sawit ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Jambi, Minggu (7/12/2025) (Foto: ANTARA/HO-Kemenhut)
Petugas gabungan Gakkum Kemenhut, Balai TNBS, TNI, Polri dan Pemda memusnahkan perkebunan sawit ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Jambi, Minggu (7/12/2025) (Foto: ANTARA/HO-Kemenhut)

ThePhrase.id – Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (BTNBS) melakukan patroli terpadu dengan menertibkan dan memusnahkan tanaman kelapa sawit illegal seluas 98,8 hektare yang berada di dalam Kawasan Taman Nasional Berbak.

Kepala Balai TNBS, Yunaidi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian perambahan untuk melindungi ekosistem rawa gambut. Selain itu, penertiban tersebut dilakukan guna menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.

"Pengendalian perambahan untuk menjaga ekosistem gambut. Penertiban dilakukan sebagai langkah pengendalian perambahan dan upaya menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan Taman Nasional Berbak," jelas Kepala TNBS, Yunaidi, melansir Antara News.

Operasi penertiban berlangsung selama tujuh hari, sejak 4 hingga 10 Desember 2025. Kegiatan difokuskan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, yang secara administratif berada di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Berdasarkan hasil pemantauan, kawasan tersebut telah mengalami pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit secara illegal oleh oknum masyarakat dalam kurun dua tahun terakhir.

Penertiban melibatkan 51 personel gabungan dari berbagai unsur, yakni Balai TNBS, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, efektif, dan sesuai prosedur pengamanan kawasan konservasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan sejumlah peralatan, seperti gergaji mesin, parang, dodos, serta racun tanaman untuk memusnahkan tanaman sawit berusia sekitar satu hingga dua tahun. Total luasan area yang berhasil ditertibkan mencapai hampir 99 hektare.

Yunaidi menegaskan, lokasi penertiban berbeda dengan kawasan yang saat ini tengah diproses secara hukum terkait tindak pidana kehutanan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang berjalan dan melibatkan dua tersangka.

Taman Nasional Berbak dikenal sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatra dan menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk spesies yang dilindungi. Aktivitas perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan ilegal, khususnya kelapa sawit, dinilai berpotensi merusak struktur ekosistem gambut serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Balai TNBS menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan yang bertujuan menekan perambahan, menjaga fungsi hidrologi gambut, melindungi keanekaragaman hayati, serta memperkuat pengawasan berbasis patroli terpadu bersama masyarakat.

Balai TNBS juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga kawasan konservasi tetap lestari. [Syifaa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic