politics

PDIP Beri Opsi Gibran Ambil Paket C atau Mundur dari Jabatan Wapres: Lebih Terhormat

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 08, 2026
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram/gibran_rakabuming)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram/gibran_rakabuming)

ThePhrase.id - PDI Perjuangan menyarankan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira menilai pengunduran diri Gibran sebaiknya dilakukan sebelum MK memutus perkara tersebut secara lebih lanjut. Menurutnya, langkah itu dapat menghentikan polemik yang muncul terkait status pendidikan Gibran.

“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed (ditutup),” ujar Andreas kepada awak media, Rabu (7/10).

Andreas yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu memberikan opsi kepada Gibran untuk melanjutkan sekolah dengan mengambil paket C. Namun, ia menilai pengunduran diri akan menjadi keputusan yang lebih terhormat.

“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” tandasnya.

Senada dengan itu, politikus PDIP, Guntur Romli menyebut putusan MK telah membuka fakta penting mengenai proses pencalonan Gibran.

Ia menilai, putusan tersebut tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansial, sekaligus menunjukkan adanya persoalan dalam dokumen negara. Putusan MK tersebut mendukung adanya dugaan intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024 lalu.

“PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/Sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” kata Guntur.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah kelulusan pendidikan setara SMA Gibran di Australia maupun Singapura. Meski demikian, MK menolak gugatan dan tidak mendiskualifikasi Gibran.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir menjelaskan perkara tersebut dinilai tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah berstatus sebagai wakil presiden.

Adapun status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic