politics

PDIP dan Demokrat Nilai Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, tapi Besarannya Perlu Dikaji

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 03, 2026
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: ANTARA/HO-PDIP)
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: ANTARA/HO-PDIP)

ThePhrase.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen masih dibutuhkan untuk menjaga efektivitas sistem presidensial di Indonesia.

Hasto mengungkapkan, saat ini PDIP masih melakukan kajian internal untuk menentukan besaran ambang batas parlemen yang dinilai paling ideal. Kajian tersebut dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan penguatan sistem politik nasional.

Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan meningkatkan penguatan sistem presidensial tersebut. Hanya berapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian,” ujar Hasto dalam keterangannya, Senin (2/2) dikutip Antaranews.

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat menanggapi pertanyaan terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, usai memimpin rapat konsolidasi internal PDIP Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga memberikan arahan kepada kader PDIP, khususnya yang duduk di lembaga legislatif agar tetap bersikap kritis dan berani memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Jangan takut memperjuangkan kebenaran. Kader partai harus turun ke bawah dan menempatkan skala prioritas pada pembelaan terhadap rakyat yang tertinggal,” tegasnya.

Sementara itu, pandangan serupa juga disampaikan Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron yang menilai ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu masih relevan dan tetap diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

Menurut Herman, keberadaan parliamentary threshold bertujuan untuk merampingkan jumlah partai politik di parlemen sehingga sistem perwakilan dapat berjalan lebih efektif.

“Ambang batas Parlemen dimaksudkan untuk merampingkan partai politik. Oleh karenanya ambang batas ini diperlukan,” ucap Herman, Senin (2/2).

Adapun terkait besaran angka ambang batas tersebut, Herman mengatakan Fraksi Partai Demokrat di DPR RI akan membahasnya lebih lanjut dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu, dengan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Besarannya dapat dibahas nanti pada revisi UU pemilu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic