politics

PDIP dan NasDem Kritik Usulan KPK yang Mau Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Penulis M. Hafid
Apr 23, 2026
Politisi PDIP Guntur Romli. Foto: Istimewa.
Politisi PDIP Guntur Romli. Foto: Istimewa.

ThePhrase.id - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode, ditentang sejumlah partai.

Usulan pembatasan masa jabatan itu tertuang dalam laporan tahunan yang dirilis Direktorat Monitoring KPK 2025. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola sejumlah lembaga, termasuk partai politik.

Ada 16 poin rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik yang diusulkan KPK, salah satunya membatasi masa jabatan ketua umum partai politik.

"Untuk memastikan berjalannya kadersisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," petikan laporan tersebut, dikutip Kamis (23/4).

Politisi PDIP Muhammad Guntur Romli mengkritik usulan KPK. Dia menuding lembaga antirasuah sudah melampaui tugas dan fungsinya.

"Ultra Vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)," kata Guntur kepada wartawan, Kamis, (23/4).

Menurut Guntur, partai politik bukan sebagai lembaga negara yang menjadi objek pengawasan KPK, melainkan organisasi masyarakat sipil.

Sehingga, lanjut dia, usulan perbaikan tata kelola dengan membatasi masa jabatan ketua parpol merupakan langkah KPK yang terlalu jauh.

"KPK seharusnya lebih fokus pada membebani sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," terangnya.

Guntur juga menilai usulan KPK adalah inkonstitusional. Sebab secara yuridis, partai politik merupakan badan hukum yang punya otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

Menurutnya, usulan itu juga bertentangan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur dalam konstitusi sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," tegasnya.

Selain itu, Guntur menyampaikan tidak adanya bukti empiris membatasi masa jabatan ketua umum partai dengan penurunan laju korupsi.

"Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye," ujarnya.

Guntur juga khawatir usulan KPK tersebut rawan dipolitisasi dan disalahgunakan sebagai alat politik oleh penguasa untuk menggulingkan lawan politiknya.

"Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum," terangnya.

Guntur menyarankan KPK agar tetap pada koridornya sebagai penegak hukum yang mengawasi penyalahgunaan wewenang di tubuh pemerintahan.

"Pencegahan penyalahgunaan oleh misalnya kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni. Menurutnya urusan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai politik.

"Mau dua, tiga periode atau selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/4).

Menurutnya, seluruh mekanisme atau keputusan partai merupakan hak internal suatu partai.

"Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," pungkasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic