ThePhrase.id - Juru Bicara PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tidak melarang para kadernya untuk mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah yang digelar sejak tanggal 21 Februari 2025 lalu.
Basarah menyatakan bahwa dalam surat resmi PDIP nomor 7924/IN/DPP/II/2025, Ketua Umum Megawati menginstruksikan para kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk menunda keberangkatan sembari menunggu arahan lebih lanjut.
“Ketua Umum PDIP tidak pernah melarang seluruh kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Dalam Negeri RI,” ucap Basarah dalam keterangan persnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Selasa (25/2).
“Dalam instruksinya yang dikeluarkan pada 20 Februari 2025, Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri sangat jelas meminta kepada seluruh kadernya untuk menunda terlebih dahulu perjalanan mereka ke Magelang, Jawa Tengah, dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum PDIP,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa Megawati berpesan kepada seluruh kepala daerah terpilih yang merupakan kader PDIP untuk tetap berada di daerahnya masing-masing untuk dapat bekerja langsung melayani rakyat.
“Pesan Ketua Umum PDIP kepada kader-kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, diminta untuk memprioritaskan kerja-kerja riil kerakyatan, dengan langsung bekerja melayani rakyat di daerahnya masing-masing,” jelas Basarah.
Basarah melanjutkan, kehadiran fisik kepala daerah sangat dibutuhkan untuk dapat segera menjalankan program-program di daerahnya masing-masing, seperti pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana alam, penciptaan lapangan kerja, dan lain sebagainya.
“Bagi PDIP, terutama Ketua Umum Megawati meyakini, pemimpin yang langsung turun ke bawah dengan menemui rakyat, merupakan langkah yang efektif untuk menyerap dan mendengar langsung aspirasi dan kebutuhan rakyat, serta kemudian memformulasikannya secara langsung ke dalam program pemerintah di daerahnya masing-masing,” paparnya.
Ia kemudian menyoroti salah satu perjuangan reformasi bangsa Indonesia, yakni disepakatinya perubahan sistem pemerintahan yang awalnya bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi, sebagaiman diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola pemerintahan daerahnya sendiri, atau yang populer kita kenal dengan istilah otonomi daerah,” tandasnya. (Rangga)