politics

PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD dan Usul Pakai Sistem E-voting, Komisi II: Kami Pasti Membahasnya

Penulis M. Hafid
Jan 13, 2026
Ilustrasi Pilkada. Foto: Istimewa
Ilustrasi Pilkada. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - PDIP menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalu DPRD atau pemilihan tidak langsung. Partai berlambang banteng ini justru mengajukan pemilihan melalu e-voting untuk menekan ongkos politik.

Usulan PDIP ditanggapi Komisi II DPR RI, bahwa pihaknya akan memasukkan usulan itu ke dalam pembahasan dalam rapat komisi. Bukan hanya PDIP, usulan dari Golkar maupun Gerindra juga akan pembahasan RUU Pilkada.

"Baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis Komisi II pasti akan membahasnya," kata Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).

Rifqinizamy menuturkan pihaknya menghormati semua usulan dari setiap partai. Namun, dia menuturkan bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

"Kita menghormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR," ungkapnya.

Menurutnya, hanya revisi UU Pemilu yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Kendati begitu, Dia menyebut Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada.

Usulan kodifikasi itu, kata dia, masih menunggu keputusan pimpinan DPR. Jika pimpinan DPR menyetujui kodifikasi, maka revisi UU Pemilu dan Pilkada bisa dibahas secara bersamaan.

"Kamis sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," ungkapnya.

Rifqinizamy mengungkapkan pihaknya akan mempersiapkan pembahasan melalui rapat dengan pendapat umum (RDPU) yang akan dilakukan pada bulan ini. Saat ini, lanjutnya, pihaknya akan memulai menerima masukan dari para akademisi dan masyarakat terkait RUU Pemilu.

"Kewajiban kami untuk mempersiapkan naskah akademik dan RUU Pemilu sedang kami sampaikan, dan per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders Kepemiliuan dan Demokrasi di Indonesia," terangnya.

PDIP Usul E-voting

PDIP menegaskan penolakannya terkait wacana pilkada dipilih secara tidak langsung atau dipilih melalui DPRD. Partai yang dinahkodai Megawati Soekarnoputri itu mengusulkan penerapan sistem e-voting dalam menekan ongkos pilkada.

Sebab, Golkar sebagai pihak yang pertama kali mengusulkan wacana tersebut, mengeluhkan mahalnya biaya dan masifnya politik uang dalam pilkada langsung.

Bagi PDIP, pilkada langsung akan memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah. Selain itu, pilkada langsung akan memberikan kepastian masa jabatan bagi kepala daerah yang terbatas hanya lima tahun.

"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun," kata Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan keputusan yang diambil dalam Rakernas PDIP yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1).

Selain mengusulkan pemilihan melalui sistem e-voting, PDIP juga mengusulkan agar penegakan hukum lebih dipertegas dalam praktik politik uang hingga mencegah pembiayaan rekomendasi calon.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic