sport

Pebasket Asing IBL Ditangkap Polisi karena Narkoba, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penulis Ahmad Haidir
May 15, 2025
Pebasket Tangerang Hawks, Jarred Dwayne Shaw ditangkap kepolisian Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Istimewa
Pebasket Tangerang Hawks, Jarred Dwayne Shaw ditangkap kepolisian Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Istimewa

Thephrase.id - Ketua Umum DPP PERBASI, Budisatrio Djiwandono, angkat suara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat salah satu pemain asing di IBL. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di lingkungan bola basket nasional.

Dalam pernyataannya, Budisatrio menekankan bahwa baik pemain, ofisial, pengurus, maupun elemen lain di dunia bola basket yang terbukti terlibat narkoba akan sepenuhnya diserahkan ke aparat hukum.

"Kita tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket," ujar Budisatrio.

Penegasan ini muncul menyusul ditangkapnya pemain asing asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw, oleh pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta. Ia diamankan usai menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC, zat psikoaktif utama dalam ganja.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, menjelaskan bahwa paket tersebut dikirim dari Thailand dan ditujukan ke sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Paket itu berisi permen bermerek Vita Bite yang mengandung narkotika golongan satu.

Paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama Jitnarec Konchinda dari Bangkok, Thailand, dan ditujukan kepada inisial IM yang beralamat di Apartemen Casa De Parco. Akan tetapi, yang mengambil paket adalah Jarred Dwayne Shaw, yang kemudian langsung diamankan.

Penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi bersama antara pihak kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kecurigaan awal muncul dari pihak Bea Cukai setelah mendeteksi paket mencurigakan melalui sistem pengawasan pengiriman internasional.

Dalam paket tersebut, ditemukan 20 bungkus permen yang ternyata mengandung Delta 9 THC dengan total 132 butir permen dan berat bruto mencapai 869 gram. Polisi kemudian melakukan penangkapan di lobi apartemen tempat paket diterima, tepatnya pada 7 Mei 2025 pukul 21.47 WIB.

Jarred Shaw diketahui adalah pemain dari klub Tangerang Hawks di IBL. Menanggapi kasus ini, IBL juga mengambil sikap tegas yang sejalan dengan DPP PERBASI, menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah, menyampaikan bahwa liga akan memberikan sanksi tegas berupa pencoretan permanen dari aktivitas liga bagi siapa pun yang terbukti terlibat kasus narkoba.

"IBL bersama DPP PERBASI akan melakukan black list bagi pelaku yang terbukti melanggar hukum," beber Junas Junas.

Junas menambahkan bahwa klausul larangan keras terhadap narkoba sudah tercantum dalam kontrak standar pemain IBL, tepatnya di pasal 8. Dengan demikian, pelanggaran atas pasal ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga bisa menjadi akhir dari karier atlet yang bersangkutan di Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku olahraga, khususnya bola basket, bahwa integritas dan profesionalisme harus dijaga. PERBASI dan IBL kini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga lingkungan basket Indonesia tetap bersih dari narkoba.

Kepolisian bakal menjerat menjerat Jarred Dwayne Shaw lewat pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic