regional

Pedagang Mie Pangsit di Malang: Makan di Tempat 20 Menit Cukup Kalau Sepi

Penulis Regita Rahmanissa
Jul 30, 2021
Pedagang Mie Pangsit di Malang: Makan di Tempat 20 Menit Cukup Kalau Sepi
ThePhrase.id – Mengacu pada Inmendagri No. 24 Tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk kegiatan operasional restoran atau warung makan selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 per tanggal 26 Juli 2021 untuk membatasi waktu kunjung pelanggannya selama 20 menit.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan aturan ini diterapkan semata untuk meminimalisir resiko terjadinya penularan virus di ruang publik khususnya restoran atau warung makan lainnya.

“Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras,” himbaunya dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Melalui kebijakan tersebut, Tito berharap 20 menit waktu makan mampu menekan terjadinya interaksi antar masyarakat yang menurutnya juga cukup untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk makan di tempat. Selain itu, ia juga beranggapan bahwa aturan ini cukup efektif karena telah lama diterapkan di beberapa negara lain.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan ini diturunkan dalam rangka memberi kesempatan bagi pemilik warung makan untuk kembali beroperasi dan melayani pelanggan sebagai salah satu sumber mata pencaharian.
“Hal tersebut juga mempertimbangkan agar operasional usaha makanan bisa mendapat keuntungan di tengah pembatasan kapasitas yang ada,” ujarnya.

Warung makan Pak To di kawasan Sawojajar, Kota Malang.


Penerapan ketentuan makan di tempat maksimal 20 menit mendapat respon dari pelaku usaha di Kota Malang, Jawa Timur. Ditemui di wilayah Kelurahan Sawojajar, Kota Malang pada Jumat (30/7), Warto (36) pemilik usaha warung mie pangsit dan somay mengatakan ketentuan makan di tempat selama 20 menit tersebut tidak begitu berdampak pada warung dan pengunjungnya. Pasalnya selama PPKM warungnya sepi, sehingga omsetnya turun hingga 50 persen.

“Iya saya dengar (ketetapan makan 20 menit) dari televisi tapi sejak saya buka lagi pelanggan di sini santai saja,” ujarnya.

Ia menambahkan usahanya terpengaruh secara signifikan akibat penetapan masa PPKM Darurat pada 5-20 Juli 2021 yang berlanjut dengan PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga hari ini.

“Lagi pula semenjak PPKM kan sempat tutup beberapa waktu, pas buka lagi juga cenderung sepi. Jadi kalau ada orang makan di sini itu pun jarang, makan 20 menit nggak masalah kan sepi,” imbuhnya.

Menurut Warto, sejak adanya masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4, warungnya sempat tutup selama 3 hari di tanggal 6-8 Juli 2021. Ia memutuskan membuka kembali kedainya dengan sistem take away dan mengurangi jam opersional berdasarkan anjuran yang berlaku. Namun, penjualannya juga ikut menurun hingga sekitar 50 persen.

“Dulu itu setelah Lebaran sebelum PPKM, biasanya sehari bisa laku hingga 30 porsi bawa pulang dan makan di sini. Setelah PPKM hampir satu bulan ini sehari paling cuma 12 sampai 15 orang yang beli,” imbuhnya.

Pengunjung warung makan Pak To terpantau lengang.


Warto menambahkan kebijakan makan di tempat maksimal 20 menit, mungkin saja berpengaruh secara signifikan untuk warung makan di daerah ramai atau di pusat-pusat perkantoran.

“Malang ini kan bukan pusat ya, beda kalau sama Surabaya, Jakarta, kantoran pasti berpengaruh. Kalau (warung) saya ndak begitu ramai ya bisa makan 20 menit, kalau rame, ngantri, belum masaknya, ya mungkin ndak cukup,” ujar Warto. [Regita]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic