trending

Pegawai Bea Cukai Lari Terbirit-birit Usai Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Tuding Framing Negatif

Penulis M. Hafid
May 11, 2026
Pegawai Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Ahmad Dedi (AD) lari terbirit-birit usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Jumat (8/5) lalu. Foto: Istimewa
Pegawai Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Ahmad Dedi (AD) lari terbirit-birit usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Jumat (8/5) lalu. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Pegawai Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Ahmad Dedi (AD) lari terbirit-birit usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Jumat (8/5) lalu.

Belum diketahui secara pasti alasan Ahmad Dedi menghindari awak media. Saat dirundung pertanyaan, yang bersangkutan justru mengaku dirinya bukan Ahmad Dedi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ahmad Dedi diduga menerima aliran uang kasus korupsi pengurusan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay, membantah narasi yang menyebut kliennya lari terbirit-birit menghindari awak media. Dia menyebut narasi yang beredar sebagai bentuk framing negatif dan merugikannya.

"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan pada Sabtu (9/5).

Dia mengatakan kliennya punya pertimbangan kuat untuk memilih irit bicara kepada awak media. Lagi pula, imbuhnya, setiap orang punya pilihan berkenan atau tidak untuk diwawancarai.

"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjaga kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," terangnya.

Dia juga menegaskan bahwa kliennya bukan berstatus tersangka, melainkan hanya sebagai saksi dalam kasus rasuah yang sedang diusut KPK.

"Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," turunya.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pengurusan barang impor di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Para tersangka itu, antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan 9P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa John Field menginginkan barang KW alias palsu yang diimpor perusahannya tidak diperiksa saat masuki ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep pada Kamis (5/2) lalu.

Kemudian, terjadilah pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai pada Oktober 2025.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," terangnya.

Atas perbuatannya, Rizal, Seprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selian itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic