trending

Pejabat Bea Cukai Punya Rumah Aman Buat "Tumpuk" Harta Hasil Suap, KPK Sita Total Rp40,5 Miliar

Penulis M. Hafid
Feb 06, 2026
KPK menyita barang bukti dengan total Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan supa impor barang palsu di wilayah DJBC Kementerian Keuangan. Foto: tangkapan layar YouTube KPK RI
KPK menyita barang bukti dengan total Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan supa impor barang palsu di wilayah DJBC Kementerian Keuangan. Foto: tangkapan layar YouTube KPK RI

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dengan total Rp40,5 miliar terkait kasus dugaan suap terkait impor barang palsu alias KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Rincian dari total barang bukti itu, terdapat uang tunai sebesar Rp1,89 miliar dan pecahan uang asing sebesar 182.900 dolar Amerika, 1,48 juta dolar Singapura, hingga 550.000 yen.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan emas batangan logam mulia seberat 2,5 kilogram (kg) setera Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg setara Rp8,3 miliar, dan 1 buah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menduga tersangka oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyaipkan rumah aman (safe house) untuk menyimpan harta hasil suapnya.

“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam," kata Budi dalam kesempatan yang sama.

Menurut Budi, rumah aman itu diduga sengaja disewa secara khusus. Dengan begitu, KPK akan menelusuri pemilik rumah.

“Punyanya siapa? Nanti kami cek dulu ya,” katanya.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Hari berikutnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang palsu.

Keenam tersangka itu antara lain, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic